9 Laporan Kerusakan ke Polisi Saat Aksi Anarkis di Malioboro

Sudah 9 laporan yang masuk ke polisi soal kerusakan saat aksi anarkis di Malioboro. Sejauh ini DPRD DIY belum membuat laporan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sampai saat ini sudah ada sembilan laporan yang masuk terkait kerusakan imbas demonstrasi tolak pengesahan UU Cipta Kerja di Malioboro pada 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yuliyanto mengatakan, dari sembilan laporan tersebut, delapan laporan ada di Polresta Kota Yogyakarta. Sementara satu laporan yang diterima Polda DIY. "Laporan yang kami terima dari pemilik kafe Legian yang terbakar karena dilempar bom molotov oleh pengunjuk rasa," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat, 15 Oktober 2020.

Baca Juga:

Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan yang ada di Polresta Kota Yogyakarta antara lain laporan percobaan pembakaran pos polisi di dekat tempat parkir Abu Bakar Ali oleh dua anak di bawah umur. Sisanya adalah laporan pengrusakan.

Sementara lima laporan lainnya dibuat oleh anggota polisi. Mereka membuat laporan lantaran kendaraan pribadinya menjadi sasaran amuk massa. Ia merincikan, ada satu mobil pribadi dan dua motor pribadi yang rusak. "Selain itu juga ada dua motor dinas yang dirusak. Mobil anggota kami yang rusak karena mengantar logistik untuk petugas yang berjaga di DPRD DIY," jelasnya.

Untuk masyarakat yang motornya turut dirusak demonstran, katanya, sejauh ini baru ada yang membuat satu laporan.

Selain itu juga ada dua motor dinas yang dirusak. Mobil anggota kami yang rusak karena mengantar logistik untuk petugas yang berjaga di DPRD DIY.

Yuliyanto menyebut, masih akan ada laporan yang masuk dari personel kepolisian. Sebab, hal itu dibutuhkan jika suatu saat ada petunjuk baru terkait pengrusakan bisa langsung diproses. "Jadi tidak perlu buat laporan lagi," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DIY untuk membuat laporan ke kantor polisi ihwal pengrusakan gedung DPRD DIY. "Sekwan belum buat laporan. Seharusnya buat laporan," terangnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2020 kemarin, pemilik kafe Legian melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda DIY. Kuasa hukum pemilik Legian Garden Restaurant, Alofi mengatakan bahwa kliennya membuat laporan atas dugaan tindak pidana pembakaran resto berdasarkan pasal 187 dan 406 KUHP. "Kami membuat laporan dugaan tindak pidana pembakaran kafe yang terjadi pada tanggal 8 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB," kata Alofi.

Pada laporan itu, pihaknya turut menyertakan bukti rekaman kamera CCTV yang menangkap aksi terduga pelaku pembakaran di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan video tersebut, mereka menilai bahwa kebakaran terjadi karena adanya unsur kesengajaan. "Ada yang tertangkap CCTV. Dari video itu terlihat seseorang melempar molotov ke arah Kafe Legian," ujarnya. []

Berita terkait
Jumlah Kerugian Aksi Ricuh Malioboro Versi Pemkot Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta sudah menghitung besaran kerugian fasilitas publik akibat aksi rusuh di Malioboro. Tidak semua kerugian dibantu pemerintah.
Anggota Polda DIY Strok Kena Lemparan Saat Aksi di Malioboro
Seorang anggota Polda DIY mengalami strok akibat terkena lemparan batu saat bertugas dalam aksi massa yang berlangsung anarkis di Malioboro.
Pria Bawa Pedang Disebut Mirip Pelempar Molotov di Malioboro
Berdasarkan video ada kemiripan pelempar bom molotov dengan pria bersenjata tajam pedang saat aksi anarkis di Malioboro. Begini penjelasan polisi.
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama