Padang - Sebanyak 87.836 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS seluruh wilayah Sumatera Barat (Sumbar) akan menjalani rapid tes. Hal itu merupakan syarat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Masyarakat harus segera pulang setelah menyalurkan hak suaranya dengan tujuan membatasi penyebaran penularan virus.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Gabriel Daulay mengatakan, rapid tes merupakan upaya penerapan peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 6 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
"Semuanya harus ikut (rapid tes). Ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada," katanya, Senin, 16 November 2020.
Saat pemilihan nanti, kata Gabriel, petugas penyelenggara juga akan mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Seperti mengenakan alat pelindung diri (APD).
"Masyarakat harus segera pulang setelah menyalurkan hak suaranya dengan tujuan membatasi penyebaran penularan virus," katanya.
Menurutnya, KPU memilih melakukan rapid tes ketimbang tes swab dengan alasan biaya lebih murah. Sebab, penyelenggara saat ini juga mengalami keterbatasan anggaran. []