8 Tahanan Rutan Pessel Dibebaskan, 4 Napi Maling

Delapan orang narapidana di Rutan Pesisir Selatan mendapat jatah asimilasi.
Kepala Rutan Kelas II B Pesisir Selatan, Sahduriman. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Delapan orang narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mendapatkan asimilasi sebagai dampak dari penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19).

Mereka harus melakukan isolasi mandiri di rumah. Jika kondisi nanti telah normal, kami akan mintakan data-datanya untuk reintegrasi.

Rincian dari delapan orang tahanan yang dibebaskan itu masing-masing, satu napi kasus narkoba, satu kasus perlindungan anak, dua kasus penganiayaan dan empat orang lainnya napi kasus pencurian.

Kepala Rutan Pessel Sahduriman mengatakan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu adalah mereka yang telah menjalankan dua per tiga masa tahanan. Serta napi yang bukan warga negara asing dan berkelakukan baik.

"Benar, kemarin kami bebaskan 7 orang dan tadi 1 orang. Yang pasti bukan tahanan dari perkara korupsi," katanya kepada Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Asimilasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, kata Sahduriman, pihak Rutan akan terus mengawasi warga binaan yang mendapatkan program asimilasi itu. Jangan sampai setelah bebas mereka justru berkeliara di luar.

"Mereka harus melakukan isolasi mandiri di rumah. Jika kondisi nanti telah normal, kami akan mintakan data-datanya untuk reintegrasi bagi mereka yang dapat asimilasi ini," tuturnya.

Sebagai antisipasi penyebaran covid-19, Rutan Kelas II B Pessel juga sudah tidak menerima kunjungan dari keluarga warga binaan. Saat ini, total penghuni Rutan mencapai 130 orang. Sebagian besarnya adalah tahanan narkoba dan kasus pencurian.

Sedangkan bagi tahanan yang baru masuk, mereka akan ditempatkan terlebih dahulu di kamar isolasi dan mencuci tangan.

Seperti diberitakan Tagar sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Yasonna juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia mengganggap keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020. []



Berita terkait
Jeritan Petani Pessel di Tengah Wabah Covid-19
Petani gambir di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengeluhkan rendahnya harga jual sejak wabah covid-19 menyerang dunia.
Pessel Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan
Memutus rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.
Puluhan ODP Corona di Pessel Didesak Masuk Karantina
61 orang dalam pemantauan (ODP) corona di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, didesak segera memasuki ruangan karantina.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara