8 Parpol Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Pertemuan delapan elite partai politik menghasilkan pernyataan sikap soal sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Parpol tolak sistem proposional tertutup. (Foto: Antara/Syaiful Hakim)

TAGAR.id, Jakarta - Pertemuan delapan elite partai politik menghasilkan pernyataan sikap soal sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu dikutip Antara.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.

Sementara Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan elite Gerindra tidak hadir. Namun, kata Airlangga, Partai Gerindra sepakat dengan kesepakatan 7 parpol yang hadir.

Airlangga kemudian membacakan lima poin hasil kesepakatan delapan parpol tersebut. Pertama, mereka menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga.

Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

"Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem," paparnya.

Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, lanjut Airlangga, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

"Kelima kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi," kata Airlangga.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Wacana Pemilu Sistem Tertutup, Iskan Qolba Sebut Bisa Menjadi Indikator Kemunduran Demokrasi
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai wacana pemilu tertutup sangat tidak demokratis dan merupakan kemunduran demokrasi.
Legislator Kritik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Hambat Kompetisi Sesama Kader Partai
Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai sistem pemilu proporsional tertutup akan berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader.
Partai Gelora Minta Pemerintah Sediakan Fasilitas Kesehatan dan Jaminan Sosial Bagi Petugas Pemilu 2024
Partai Gelora meminta pemerintah pusat untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan jaminan sosial bagi petugas Pemilu 2024.