8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan

Ada delapan hal yang membatalkan orang berpuasa selama Ramadan. Masuk air ke dalam mulut belum membatalkan puasa.
Ilustrasi puasa. (Foto: nu.or.id)

Jakarta - Selama bulan suci Ramadan seluruh umat Islam yang sudah mampu berpuasa diwajibkan untuk melakukannya. Selain menahan rasa lapar dan haus, selama berpuasa juga perlu memperhatikan beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.

Berikut Tagar berikan ulasan mengenai sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa dalam kitab Fath al-Qarib seperti dikutip dari laman nu.or.id.

1. Masuknya sesuatu ke Dalam lubang Tubuh secara Sengaja

Puasa yang dijalankan seseorang akan batal saat adanya benda ('ain) yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yaitu dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf, seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan cara kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika dilewati benda tersebut puasa menjadi batal.

Namun, selama belum melewatinya puasa tetap sah.

Pada hidung, batas awalnya yaitu bagian yang disebut dengan muntaha khasyum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Sementara telinga, bagian dalam yang sekiranya tak terlihat oleh mata.

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya yakni tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Misalnya, puasa batal saat terdapat benda baik itu makanan maupun minuman atau benda lainnya yang sampai pada tenggorokan.

Tetapi, tidak batal bila masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikitpun bagian dari benda tersebut yang sampai di tenggorokan.

Berbeda jika benda yang masuk ke dalam jauf yang dilakukan seseorang dalam keadaan lupa atau sengaja tetapi belum mengerti jika masuknya benda ke jauf merupakan hal yang membatalkan puasa.

Dalam kondisi tersebut puasa yang dilakukan tetap sah selama benda yang masuk jauf tidak ada dalam volume banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat berpuasa, maka hal tersebut puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu'in, juz 1, hal. 259).

2. Pengobatan yang Memasukkan Benda ke Dalam Tubuh

Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) melalui salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) menjadi salah satu yang membatalkan puasa.

Misalnya, pengobatan bagi orang yang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka kedua hal tersebut bisa membatalkan puasa seseorang.

3. Muntah Disengaja

Bila seseorang muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah, namun selama tidak ada sedikitpun dari muntahnya tertelan kembali.

Puasa nantinya akan dihukumi batal jika muntahnya tertelan dengan sengaja.

4. Hubungan Seksual Disengaja

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima') dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

Bahkan, dalam konteks tersebut terdapat ketentuan khusus, tidak hanya batal puasanya melainkan seseorang tersebut dikenai denda (kafarat) yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut atas perbuatannya.

Namun, jika tidak mampu orang tersebut wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram geras atau 3/4 liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Hal ini bertujuan sebagai ganti atas dosa yang dilakukan yaitu berhubungan seksual pada saat berpuasa.

5. Air Mani Keluar

Air mani (sperma) yang keluar akibat bersentuhan kulit, seperti melakukan onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual, maka puasanya tetap dianggap batal.

Berbeda ketika air mani keluar akibat mimpi basah (ihtilam), maka dalam keadaan tersebut puasa tetap dihukumi sah.

6. Haid atau Nifas saat Puasa

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas memiliki kewajiban untuk mengganti atau mengqadha puasanya.

Dalam hal tersebut puasa memiliki konsekuensi berbeda dengan shalat dalam berkewajiban mengqadha, sebab orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan mengqadha shalat yang ditinggalkan pada masa yang dialami tersebut.

7. Gila

Gila (junun) juga menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.

Ketika hal tersebut terjadi pada seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan dihukumi batal.

8. Murtad

Murtad yaitu keluarnya seseorang dari agama islam, misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT atau hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma' alaih) maka puasanya dianggap batal.

Selain itu, orang tersebut juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha atau mengganti puasanya di lain hari. []

Berita terkait
Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa
Ada sejumlah makanan yang sebaiknya dihindari jika ingin mulut tidak terlalu bau selama berpuasa.
Tips Konsumsi Makanan Kaleng Selama Puasa
Makanan kaleng bisa menjadi pilihan untuk berbuka atau sahur saat puasa di kala pandemi corona yang membuat kita mesti di rumah saja.
Tips Cegah Tubuh Dehidrasi Selama Puasa
Ketika menjalankan ibadah puasa, tubuh terkadang mengalami dehidrasi. Berikut tips cegah dehidrasi selama puasa.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.