79 Warga Surabaya Tak Kenakan Masker KTP Disita

Pemkot Surabaya melakukan razia gabungan menegakkan Perwali tentang pedoman tatanan normal baru. 79 KTP disita, 3 orang dikirim ke Liponsos.
Tim Gabungan Pemkot Surabaya melakukan razia penertiban masker di Jalan Raya Darmo, depan Taman Bungkul Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya/Tagar)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penindakan dan penyadaran terhadap warga pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker. Razia gabungan dilakukan untuk menertiban dan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Surabaya Tunjung Iswandaru mengatakan operasi gabungan kali ini menerjunkan sekitar 70 personel dibantu juga oleh jajaran samping. Hasilnya, sebanyak 79 orang disita KTP pelanggar dan tiga orang lainnya dibawa ke Liponsos untuk menerima sanksi sosial karena tidak membawa KTP.

Alhamdulillah kalau suhu tubuhnya normal semuanya dan para sopir angkot sudah banyak yang patuh menggunakan masker, meskipun masih ditemukan beberapa sopir itu menggunakan masker dengan diletakkan di bawah hidung.

“Protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali harus ditegakkan, makanya bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu langsung dilakukan penindakan penyitaan KTP selama 14 hari oleh teman-teman Satpol PP, dan apabila tidak membawa KTP langsung dibawa ke Liponsos untuk disanksi sosial,” ujarnya melalui keterangannya kepada Tagar, Jumat, 10 Juli 2020.

Selain penertiban patuh masker, Tunjung memastikan bahwa angkutan kota juga diberhentikan dan ditempeli stiker “wajib pakai masker” di pintu masuk angkot tersebut. Bahkan, sopir angkot itu juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Para sopir angkot itu juga diberi imbauan untuk tidak membawa penumpang yang tidak menggunakan masker.

“Alhamdulillah kalau suhu tubuhnya normal semuanya dan para sopir angkot sudah banyak yang patuh menggunakan masker, meskipun masih ditemukan beberapa sopir itu menggunakan masker dengan diletakkan di bawah hidung,” kata dia.

Ia juga memastikan bahwa operasi gabungan itu akan terus digencarkan ke berbagai titik di Kota Surabaya, terutama di titik-titik yang ditemukan banyak pelanggaran Perwali atau tidak patuh bermasker.

Makanya, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 itu.

“Kami imbau kepada masyarakat dimana pun berada, harus jaga jarak dan selalu tertib menggunakan masker. Hal ini penting untuk kebaikan kita bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tegasnya.

Sementara itu, KBO Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Moch Su'ud mengatakan jajaran kepolisian dalam operasi ini hanya backup Pemkot Surabaya. Makanya, dalam operasi ini tugas polisi hanya mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan para pengendara yang tidak menggunakan masker atau tidak patuh protokol kesehatan.

“Jadi, kami hanya backup teman-teman pemkot dan tidak melakukan penilangan dan sebagainya,” ucap Moch Su’ud. []

Berita terkait
Jadwal Operasi Protokol Kesehatan di Surabaya
Pemkot Surabaya melalui Satpol PP gencar melakukan operasi untuk menertibakan kafe dan restoran untuk menerapkan protokol kesehatan.
Rencana Penerapan Kembali Jam Malam di Surabaya
Pemkot Surabaya akan kembali melakukan penerapan jam malam sebagai cara mengurangi kerumunan dan aktivitas warga saat malam hari.
Tiga Jalan di Surabaya Ditutup, Pertanda PSBB Lagi?
Pangdam Brawijaya mengatakan penutupan jalan dilakukan berdasarkan kesepakatan tiga daerah di Surabaya Raya karena bertambahnya kasus Covid-19.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara