783 Narapidana Anak Dibebaskan Akibat Corona

Akibat corona, sebanyak 783 narapidana anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Petugas mengatur barisan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) yang tengah antri untuk mengambil makanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018). (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan sebanyak 783 narapidana anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sebanyak 783 anak itu berasal dari total 35.676 narapidana yang telah dibebaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Rabu, 8 April 2020.

"Ini adalah update 8 April 2020 pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu 8 April 2020. 

Lapas Anak AcehTampak wajah ceria para mantan narapidana yang baru saja dibebeaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Senin, 6 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Menurut data yang disampaikan Rika, dari jumlah 35.676 narapidana dan anak yang telah dibebaskan sebanyak 33.861 narapidana menghirup udara bebas melalui program asimilasi, terdiri dari 33.078 narapidana dan 783 anak.

(Pembebasan narapidana ini berakhir) sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah

Sementara 1.815 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 1776 narapidana dan 39 anak.

Adapun Kemenkumham menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.

Baca juga: Setya Novanto dan 4 Koruptor Bakal Dibebaskan Yasonna?

Lebih lanjut Rika mengatakan bahwa program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," kata dia.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Yasonna juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Lapas AcehTampak beberapa anggota keluarga dari narapidana yang menerima asimilasi menunggu para narapidana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Aceh Senin, 06 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. 

Selain itu Yasonna juga sempat mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam muatan revisi, narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun memiliki kesempatan besar dibebaskan. Syaratnya pun mudah, yaitu telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Namun, usul Yasonna yang mendapat banyak penolakan itu ditegaskan Jokowi tidak akan terjadi. Jokowi mengatakan pembebasan narapidana selama pandemi Covid-19 hanya mengatur narapidana umum.

"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi, untuk ini jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) lewat telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 6 April 2020.

Dia mengatakan kebijakan membebaskan narapidana berdasarkan kelebihan muatan pada lapas, rutan, dan LPKA. Kepadatan itu memiliki risiko penyebaran virus corona semakin cepat. Sebab itu kebijakan membebaskan narapidana umum terjadi, tetapi tidak pada narapidana khusus korupsi.

"Kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi, karena lapas kita over kapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," tutur dia.

Berita terkait
Daripada Bebaskan Koruptor, Yasonna Fokus Kelola Lapas
KPK meminta Yasonna Laoly yang mengepalai Kemenkumham fokus memperbaiki sistem kelola Lapas daripada usul bebaskan koruptor.
Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum
Presiden Jokowi menegaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas tak akan dibebaskan lewat revisi PP 99/2012.
73 Jemaah Tabligh Masjid Kebon Jeruk Positif Corona
Sedikitnya 73 anggota Jemaah Tabligh Masjid Jami Kebon Jeruk Jakarta dinyatakan positif terinfeksi virus corona.