78.065 Pelajar Mampu di Jateng Mengaku Miskin

78.065 pelajar mampu di Jateng mengaku miskin agar bisa masuk SMA/SMK negeri. Semua SKTM palsu tersebut telah dicoret.
78.065 Pelajar Mampu di Jateng Mengaku Miskin | Guru memeriksa berkas murid baru saat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/7/2018). Sebanyak 70 persen murid baru diterima melalui sistem zonasi atau area domisili terdekat dengan sekolah sedangkan sisanya melalui nilai murni atau jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). (Foto: Antara/Heru Salim)

Semarang, (Tagar 10/7/2018) - Sebanyak 78.065 pelajar dari keluarga golongan mampu di Jawa Tengah menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar bisa masuk SMA/SMK negeri. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng telah melakukan pencoretan atas penggunaan SKTM palsu tersebut.

Data Disdikbud Jateng menyatakan jenjang SMA, total jumlah daya tampung sekolah mencapai 113.325 dengan jumlah pendaftar 113.092 calon siswa. Dari jumlah pendaftar itu, yang menggunakan SKTM ada 62.456. Setelah dilakukan verifikasi menyisakan 26.507 SKTM atau 35.949 pengguna SKTM tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Sedangkan SMK, jumlah pendaftar diketahui lebih banyak dibandingkan kapasitas sekolah, yakni 108.460 pendaftar dengan daya tampung 98.486 kursi. Pengguna SKTM diketahui sebanyak 86.436 dan sekitar 45 persen di antaranya atau 42.116 adalah pengguna SKTM bodong.

Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo menyatakan telah mengumpulkan kepala sekolah maupun perwakilan SMA/SMK se-Jateng pada Jumat (6/7) lalu. Dalam pertemuan itu sekolah diinstruksikan untuk melakukan pengecekan terhadap pendaftar yang menggunakan SKTM.

Dari upaya itu, terkuak banyak pengguna SKTM ternyata dari keluarga mampu. Dan para orang tua telah menarik SKTM palsunya mengingat verifikasi dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian.

"Bekerja sama dengan anggota Polsek atau Polres setempat, untuk menjelaskan soal konsekuensi hukumnya karena kepolisian yang lebih paham tentang aturan hukumnya. Seperti di SMA 1 Boyolali, setelah orangtua dikumpulkan, ada yang menarik SKTM," ujar Gatot, Selasa (10/7).

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengapresiasi sekolah yang telah melaksanakan verifikasi terhadap pendaftar yang menggunakan SKTM. 

"Teman-teman (kepala SMA/SMK) di daerah sudah banyak yang melakukan verifikasi dan bagus, namun ada juga yang kurang serius. Hari ini full semua saya perintahkan untuk verifikasi," ujar dia.  

Instruksi verifikasi lebih teliti terhadap seluruh pendaftar SKTM tersebut bukan tanpa alasan. Sebab dari data penerimaan peserta didik (PPD) baru 2018 di Disdikbud Jateng, Ganjar masih menemukan sejumlah kejanggalan. Seperti di SMA Mojogedang Karanganyar, SMK Negeri 2 Blora dan SMK 1 Purwokerto. Di sekolah-sekolah tersebut jumlah calon peserta didik baru yang menggunakan SKTM mencapai 60 persen, bahkan ada yang 90 persen.

"Saya tegas pada kepala sekolah yang tidak mau melakukan verifikasi, kalau tidak mau jadi kepala sekolah ya berhenti, saya tegas saja," ancam dia.

Pemberian kuota bagi pelajar tidak mampu mengacu pada Permendikbud No 14 Tahun 2018. Dalam aturan itu, Pemprov diwajibkan menerima siswa tidak mampu paling sedikit 20 persen. Muncul permasalahan karena tidak ada batas maksimum dari kuota warga miskin tersebut.

"Saya pastikan setelah ini bertemu dengan Pak Menteri, sistemnya harus diubah tidak seperti ini. Mungkin tahun depan yang miskin akan diseleksi dengan jalur tersendiri dan harus ada syarat minimum prestasi. Kalau tidak ya lebih baik kita kasih beasiswa saja agar mereka tetap bisa sekolah," papar Ganjar.

Ganjar PranowoGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (menelepon) didampingi Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo memantau jurnal PPDB SMA/SMK 2018 di Kantor Disdikbud Jateng, di Semarang, Selasa (10/7/2018). Sebanyak 78.065 pelajar mampu di Jateng menggunakan SKTM agar bisa lolos PPDB. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Terkait permintaan sebagian masyarakat yang menginginkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 diulang, Ganjar menyatakan tidak mungkin dilakukan. 

"Tidak kalau diulang. Karena sudah dilaksanakan, kami tanggung jawab. Kalau sekarang yang penting verifikasinya dan ini jadi evaluasi," ujarnya.

Namun begitu, Ganjar tidak menutup kemungkinan adanya pemunduran waktu pengumuman hasil seleksi PPDB lantaran proses verifikasi SKTM.

"Dilihat dulu hari ini, kalau memang harus mundur pengumumannya ya mundur, tidak masalah mundur satu atau dua hari. Yang penting semuanya berjalan sesuai aturan, nanti disampaikan agar publik tahu," tukas dia. 

Rusak Karakter Anak

Pada hari yang sama di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merusak karakter anak.

"Orang tua yang menggunakan SKTM palsu disamping telah berbohong, juga merusak karakter anaknya sendiri dengan memberi contoh perilaku tidak jujur," katanya, mengutip Antara.

Mendikbud mengatakan penggunaan SKTM tidak mutlak penggunaannya karena SKTM untuk keluarga tidak mampu di zona masing-masing dan sudah otomatis akan diterima di zona masing-masing serta mendapatkan prioritas.

Ia mengakui memang ada masalah dalam penyalahgunaan SKTM, terutama keluarga tidak mampu yang berasal dari luar zona di satu sekolah, kemudian ada juga siswa yang berasal dari keluarga mampu tetapi memaksakan diri masuk ke sekolah itu dengan menggunakan SKTM palsu.

"Saya belum mengetahui persis berapa jumlahnya, tetapi kemungkinan tidak banyak. Hanya memang ada yang merasa lebih mempunyai hak dibanding yang bersangkutan inilah yang menjadi sangat besar," ujar Mendikbud.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menambahkan sekolah harus melakukan verifikasi penggunaan SKTM dan melakukan pengecekan di lapangan.

"Kalau memang tidak mampu, supaya disadarkan untuk ditarik." PPDB dengan menggunakan zonasi bertujuan untuk pemerataan kualitas dan mencegah serta menghilangkan praktik yang kurang baik pada sistem penerimaan sebelumnya.

Selain itu, PPDB zonasi juga bertujuan untuk pemetaan anggaran, populasi siswa, serta tenaga pengajar. Kemudian juga sulitnya membuat peta populasi siswa di suatu daerah, karena begitu bebasnya semua siswa bisa pindah termasuk di semua tempat, sehingga sulit memetakan.

"Terkait anggaran juga begitu. Mestinya anggaran pendidikan yang digunakan oleh daerah semestinya digunakan untuk peserta didik yang ada di daerah itu, tetapi dengan bebas seperti kemarin banyak sekali anak di luar daerah kemudian sekolah tertentu yang kenyataannya menyedot anggaran dari daerah itu." Menurut dia, menggunakan sistem zonasi dengan mudah memetakan anggaran, populasi siswa, dan tenaga pengajar.

"Juga perlu diingat ini bukan langkah terakhir. Setelah kebijakan zonasi, kami sudah menerbitkan peraturan soal mutasi guru. Jadi nanti guru juga harus ada lingkup kerja dan lingkup area seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, dan itu sesuai dengan UU ASN," kata Mendikbud.

Selama ini guru menetap dan jarang yang dipindahkan. Kedepannya tidak bisa seperti itu, harus ada perputaran, jadi antara sekolah itu akan ada pergantian guru.

"Pergantiannya SMA/SMK lingkupnya provinsi, SD/SMP di dalam kabupaten/kota. Tetapi masih sangat mungkin antardaerah kabupaten atau kota sesuai keperluan," tegas Mendikbud. (ags/af)

Berita terkait
0
Ons Jabeur vs Elena Rybakina Bikin Sejarah di Final Tunggal Putri Wimbledon 2022
Petenis Tunisia, Ons Jabeur, unggulan ke-3 bertemu petenis Kazakhstan, Elena Rybakina, unggulan ke-17, catat sejarah di final Wimbledon 2022