703 Kantor Langgar PSBB Jakarta, PDIP Minta Anies Tegas

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tegas ke semua lini hingga PSBB tahap kedua.
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tegas ke semua lini dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Sebab itu masih ditemukannya 703 kantor atau perusahan di Jakarta menjalankan operasinya hingga PSBB tahap kedua.

"Masih ada usaha yang tidak dikecualikan [PSBB] akan tetapi mereka masih beroperasi, lah yang seperti ini kan musti tegas," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono kepada Tagar, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.

Pemprov tidak tegas dalam mengimplementasikan pelaksanaan Pergub tentang PSBB di lapangan.

Gembong berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi ketika PSBB tidak dipegang teguh Anies beserja jajarannya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:

Sedangkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam upaya Penanganan Covid-19 di Jakarta juga tidak diterapkan secara maksimal. Akibatnya 703 perusahan atau kantor di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi melanggar aturan PSBB hingga Rabu, 29 April 2020.

"Pemprov tidak tegas dalam mengimplementasikan pelaksanaan Pergub tentang PSBB di lapangan," ujarnya.

PSBB di JakartaKendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Menurut laporan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta pada 29 April 2020, 703 perusahaan atau tempat kerja itu melibatkan 86.719 buruh atau pekerja. Pemerintah mengaku telah menutup 116 perusahaan di antaranya lantaran tempat kerja itu tidak dikecualikan dalam PSBB namun mereka tetap beroperasi.

Sementara 125 perusahaan lainnya juga tidak dikecualikan tetap diberikan izin beroprasi oleh Kementarian Perindustrian. Hanya saja, perusahaan-perusahan yang melibatkan 21.538 pekerja ini belum melaksakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Gembong meminta aparat keamanan di lapangan tidak ragu-ragu menindak pelanggar PSBB. Bagi Gembong, para pelanggar itu enggan menghargai pengorbanan masyarakat dan perusahaan yang selama ini mematuhi PSBB demi mencegah meluasnya Covid-19.

"Aparatur di lapangan harus konsisten, agar PSBB tahap kedua ini bener-bener efektif. Jangan sampai hanya karena perilaku 1, 2 orang, membuyarkan pengorbanan dan kepatuhan mayoritas masyarakat," ujarnya. []

Berita terkait
Puan ke Jokowi: Skema Kantor Setelah Tertib PSBB Apa?
Ketua DPR Puan Maharani mendorong Pemerintahan Jokowi memberikan skema pasti setelah kantor dan perusahaan tertib aturan PSBB.
Progres Gugatan Korban Banjir Jakarta ke Anies Baswedan
Progres gugatan yang diajukan secara class action terkait banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kasus Corona DKI Melambat, Anies: Cermin Kebijakan Kita
Anies Baswedan mengklaim melambatnya grafik positif corona di Jakarta disebabkan kebijakan yang diterapkannya di Ibu Kota.
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.