Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap Pemerintah Pusat tidak menginstruksikan meliburkan pondok pesantren. Karena santri ber-murobatoh (tinggal lama) di pondok pesantren, tidak memiliki riwayat bepergian, tidak banyak berinteraksi dengan orang lain di luar pondok.
“Santri bukan yang mondar-mandir keluar masuk kompleks, juga tidak terlalu banyak berinteraksi dengan orang luar. Mereka keluar pesantren pun dibatasi, ada izin. Jadi sehari-hari interaksi hanya dengan komunitasnya sendiri, seakan-akan mereka satu keluarga,” tutur Uu dalam keterangan tertulis diterima Tagar di Bandung, Minggu, 15 Maret 2020.
Uu meminta seluruh wali murid para santri di pondok pesantren tidak khawatir terhadap kesehatan dan keselamatan anaknya di tengah maraknya kasus Covid-19 di Jawa Barat. Sebab, kegiatan belajar mengajar di pesantren salafiyah atau pondok pesantren ini berbeda dengan sekolah pada umumnya.
Di Ponpes, keimanan dan ketakwaan di-gembleng sehingga dipastikan tidak akan merasa panik.
Hal yang membedakan di antaranya kegiatan, dan orang yang ada di pesantren adalah mukmin, orangnya itu-itu juga. Di pesantren pun kegiatan keagamaan juga luar biasa, salat lima waktu, duha bersama, tahajud.
“Berbeda dengan sekolah pada umumnya, banyak orang keluar-masuk, sehingga sekolahnya dialihkan ke rumah. Di Ponpes, keimanan dan ketakwaan di-gembleng sehingga dipastikan tidak akan merasa panik. Dan dengan ilmu agama, memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat, ketenangan jiwa yang hebat. Jiwa tenang, maka timbul kebahagiaan sehingga imunitas tubuh akan kuat,” kata Uu.
Ia meminta seluruh wali santri mempercayakan anaknya kepada pengasuh pesantren. Dan seluruh pengasuh pondok pesantren agar tetap mengawasi seluruh kegiatan di lingkungannya.
“Karena sekalipun jauh dari orang tua, mereka tetap punya orang tua mulai dari kiai hingga rais aam. Artinya santri tetap punya pimpinan, ikatan, tidak dilepas begitu saja. Jadi jangan khawatir meski tidak diliburkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran No 443/3276 - Set.Disdik tanggal 13 Maret 2020 bersifat penting. Ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah I-XIII Dinas Pendidikan Jabar, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, serta kepala sekolah se-Jabar. Surat edaran berisi pengumuman meliburkan kegiatan belajar mengajar selama dua minggu, 16-29 Maret 2020.
Uu mengimbau bupati/wali kota di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat melaksanakan arahan tersebut. "Arahan dari pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Gubernur Ridwan Kamil, agar ditaati Bupati/Wali Kota." []
Baca juga: