7 Usulan Kontroversi Menteri Agama Fachrul Razi

100 hari menjabat sebagai Menteri Agama, Fachrul Razi sudah membuat beragam usulan yang menggegerkan publik. Teranyar soal rencana pemulangan ISIS.
Menteri Agama RI, Fachrul Razi, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat 29 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Jakarta - Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dilantik sebagai Menteri Agama (Menag) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bersamaan dengan pelantikan 33 nama jajaran pembantu RI-1 dalam Kabinet Indonesia Maju dan 4 pejabat setingkat menteri lain pada 23 Januari 2019 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Fachrul Razi menjadi orang militer kedua yang menjadi Menteri Agama sepanjang sejarah Republik Indonesia, meneruskan kiprah Laksamana Muda TNI dr. Tarmizi Taher dalam pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto periode 1993-1998.

Selama 100 hari memegang jabatan menteri, Fachrul Razi hampir selalu menggegerkan publik. Lantaran ucapan yang dilontarkannya di muka umum sarat kontroversi.

Berikut Tagar ingatkan beberapa ucapan Wakil Panglima TNI itu yang sempat menggegerkan masyarakat.

1. Berencana Pulangkan 600 WNI Eks Kombatan ISIS

TerorisIlustrasi - Jaringan teroris ISIS. (foto: independennews.com)

Fachrul Razi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sepakat akan memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

"Badan Penanggulangan Terorisme dalam waktu dekat akan memulangkan 600 orang yang sekarang tersesat di ISIS di Timur Tengah," kata Fachrul dalam sambutannya di acara deklarasi Organisasi Masyarakat Pejuang Bravo Lima di Ballroom Discovery Ancol Hotel, Taman Impian Jaya Ancol pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Fachrul mengaku prihatin dengan nasib 600 WNI yang tergabung dalam ISIS, karena sebagian besar telah membakar paspor Indonesia agar merasa dekat dengan Tuhan.

"Sekarang mereka telantar di sana dan karena kepentingan kemanusiaan akan dikembalikan ke Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Fachrul menilai sebuah kewajiban bagi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membina eks kombatan ISIS ketika pulang ke Indonesia. 

"Mudah-mudahan mereka bisa kembali menjadi warga negara Indonesia yang baik," katanya.

2. Sertifikasi Dai

Menteri AgamaMenteri Agama, Fachrul Razi, memberikan arahan kepada sejumlah ASN di Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Jumat 29 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Fachrul Razi berencana untuk membuat program penceramah bersertifikat yang berlaku tidak hanya untuk pendakwah agama Islam

Meski menuai pro dan kontra, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap melakukan hal itu, karena dinilainya saat ini banyak pendakwah yang membodohi umat.

Fachrul mengumumkan Kemenag akan melakukan penataran penceramah guna menangkal gerakan radikalisme lewat mimbar masjid.

"Tapi paling tidak kami senang bahwa ternyata sudah cukup banyak yang menanggapi ini, penceramah bersertifikat. Ini juga bukan hanya Islam, semua agama," kata Fachrul dalam pidato pembukaan Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam Tingkat Nasional di Hotel Ardyaduta, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

3. Majelis Taklim Harus Terdaftar

Kegiatan RamadanPekerja memeriksa kelengkapan Al-Quran braile di Yayasan Penyantun Wyata Guna (YPWG) Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 Mei 2019. Yayasan Penyantun Wyata Guna memproduksi 50 set Al-Quran braile untuk diwakafkan kepada perorangan, majelis taklim tunanetra serta lembaga ketunanetraan di seluruh Indonesia. (Foto : Antara/Raisan Al Farisi)

Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) tertuang aturan majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.

Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. 

Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun atau paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.

Fachrul Razi mengatakan aturan itu bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim di Indonesia, sehingga lebih mudah mengatur soal penyaluran dana.

"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada event besar minta bantuan. Bagaimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" kata Fachrul di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.

4. Rekomendasikan SKT FPI

FPIFront Pembela Islam (FPI). (Foto: Taraf.id)

Menag Fachrul merekomendasikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Kemendagri yang dipimpin Tito Karnavian, agar ormas yang dibangun Rizieq Shihab itu diberikan perpanjangan izin.

Dia menyatakan sikap bahwa ormas-ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa seperti FPI, harus didukung eksistensinya. Fachrul percaya dengan janji FPI di atas meterai 6.000, menyoal tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lagi.

“Tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ujar Fachrul seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis, 28 November 2019.

Setelah itu, Kemenag menyatakan FPI telah memenuhi syarat permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.14 Tahun 2019.

5. Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

ASN BercadarAparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019). (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

Kebijakan pertama yang diucapkan Fachrul Razi tidak lama usai dilantik Presiden Joko Widodo, dia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. 

Hal itu didasari penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di Banten.

Dia menilai, pemakaian niqab tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul, di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Pria asal Aceh itu menyebut penggunaan niqab hanya budaya beberapa suku di Arab Saudi dan sudah mulai ditinggalkan. Namun, justru pengguna niqab lebih banyak dan meningkat di Indonesia.

"Bahwa niqab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai niqab, tapi juga tidak ada yang melarang, tapi kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakaian niqab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang," tutur dia.

Ungkapan itu sempat membuat gaduh di berbagai kalangan. Hingga akhirnya, Fachrul menjelaskan jika larangan celana cingrang dan cadar tidak berlaku untuk seluruh masyarakat.

Larangan itu diwacanakan akan mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa instansi tertentu seperti di lingkungan aparat keamanan negara dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya enggak pernah larang. Adik-adik saya pakai celana begitu juga. Tapi tidak di tempat yang tidak memakai itu. Jadi kita enggak pernah larang. Mohon digarisbawahi, tidak pernah saya melarang memakai celana itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

6. Rombak Buku Agama

Kegiatan RamadanPengunjung mengamati sejumlah buku agama Islam yang dijual pada Bazar Buku Ramadhan di Islamic Center Hubbul Wathan NTB di Mataram, Senin (13/5/2019). Bazar buku tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun pada bulan Ramadhan yang diselenggarakan di Islamic Center NTB. (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)

Kemudian, Menag Fachrul Razi juga mengungkapkan akan merombak materi buku agama. Ada lima tema buku pelajaran agama yang masuk dalam daftar perombakan.

"Pelajaran yang dibenahi utamanya adalah Akidah Akhlak, Alquran dan Hadis, bukan Alquran yang dibenahi, ndak, itu sudah tidak bisa tersentuh. Masalah Fikih, masalah Sejarah Kebudayaan Islam, kemudian Bahasa Arab," kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Lima tema buku pelajaran agama tersebut merupakan prioritas di antara 155 buku pelajaran agama Islam yang akan dirombak Kemenag. Menurutnya perombakan dilakukan berdasarkan kajian mendalam para ahli.

"Katanya dulu kalau kita lihat muatan sejarah khilafah sebenarnya enteng-enteng, tapi begitu ditampilkan, pengajarnya ikut menganukan. Jadi tadinya maksud memahami sekadarnya, tapi ternyata menjadi mempublikasikan, mengkampanyekan khilafah. Menurut saya dihilangkanlah," ujarnya.

7. Kursus Pranikah Calon Pengantin

Kartu NikahUntuk memperolehnya, setiap pasangan seperti biasa mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). (Foto: infotipsforsucces)

Menko Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy merencanakan bakal mewajibkan mengikuti pelatihan edukasi kesehatan bagi pasangan yang ingin menikah.

Setelahnya, akan diberikan sertifikat yang menjadi syarat utama untuk selanjutnya sah ke bahtera rumah tangga.

Bak gayung bersambut, Kementerian Agama pimpinan Fachrul Razi mengaku siap bersinergi terkait kebijakan tersebut dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di Kantor Urusan Agama.

"Kita tidak mengeluarkan sertifikat. Kita namakan Bimwin (Bimbingan Perkawinan). Di sini kita kasih bimbingan-bimbinganlah," kata Fachrul Razi di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu, 20 November 2019.

Ia menjelaskan, program kursus pranikah dalam hal ini yaitu memberikan pemahaman kepada calon pengantin terkait masalah keagamaan, salah satunya juga masalah kesehatan yang sering dilupakan.

”Apa yang harus dan perlu distandari, itu yang kita lengkapi. Termasuk paling utama masalah kesehatan. Karena, kita kurang peduli dengan kesehatan,” tutur Menteri Agama Fachrul Razi. []

Berita terkait
Eks ISIS Ingin Pulang ke Indonesia, PDIP: Mereka WNI
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan mengenai upaya pemerintah memulangkan eks kombatan ISIS.
Polri-Menteri Agama Kompak Pulangkan Kombatan ISIS
Polri dan Menteri Agama kompak bakal memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS yang masih terlunta-lunta di negeri orang.
Wacana Menteri Agama Memulangkan Eks ISIS Dikecam
Rencana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS oleh Menteri Agama Fachrul Razi menuai kecaman keras.