Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan tujuh regu patroli guna menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Tujuh tim ini nantinya akan berpatroli secara bergantian selama 24 jam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Sholechah mengatakan penerapan dan penegakan protokol dijalankan pemerintah mulai hari ini, Selasa, 1 September 2020.
Setiap harinya, pihaknya menerjunkan enam tim yang akan bergerak menegakkan Perbup 41/2020. Enam tim ini terbagi dalam tiga sif. "Tim dari pos terpadu dan tim patroli kami sediakan masing-masing tiga tim. Setiap sifnya, nanti ada dua tim yang bergerak mengawasi penerapan protokol kesehatan di Kudus," katanya.
Tim dari pos terpadu akan menyasar tempat-tempat keramaian, potensial terjadinya kerumunan dan kegiatan usaha di wilayah perkotaan. Sementara untuk regu patroli wilayah, sasarannya di luar wilayah perkotaan.
Dengan masifnya upaya penegakan protokol kesehatan ini kami berharap kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa meningkat.
Selain enam regu ini, Pemerintah Kabupaten Kudus juga membentuk satu regu patroli terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.
Djati menyatakan tujuh tim ini akan bergerak menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Untuk pelanggaran perorangan seperti tidak memakai atau menggunakan masker secara tidak benar.
Lalu tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, tidak mengupayakan pengaturan jarak, tidak mengukur suhu tubuh pengunjung yang masuk dan tidak membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum.
"Tidak memasang sosialisasi pencegahan covid dan tidak mentaati aturan jam operasional. Ini jenis-jenis pelanggaran di tempat usaha yang kami tegakkan," tutur dia.
Baca lainnya:
- Sanksi Unik Tak Pakai Masker di Kabupaten Cirebon
- Sanksi Denda bagi Warga Pekalongan Tak Pakai Masker
- Sanksi Denda Bagi Warga di Bali Tak Kenakan Masker
Pelanggar perorangan, nantinya akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, penahanan identitas hingga denda administrasi. Sedangkan untuk tempat usaha, bisa dikenakan sanksi teguran, denda administrasi, penghentian operasional usaha hingga terparah pencabutan izin usaha.
"Dengan masifnya upaya penegakan protokol kesehatan ini kami berharap kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa meningkat. Dengan begitu, angka kasus covid di Kudus bisa ditekan," ujarnya. []