Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 perusahaan pinjaman online ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ucap Ketua SWI Tongam L. Tobing.
Selain menutup perusahaan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan tujuh perusahaan yang menawarkan investasi aset kripto, aset emas, hingga robot trading. Penutupan ini dilakukan karena mereka tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Dalam keterangan resmi, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan perusahaan-perusahaan yang tanpa izin. Selanjutnya, 7 kegiatan usaha yang diduga menawarkan permainan uang (money game) dan kegiatan usaha robot trading tanpa izin juga telah dihentikan.
Mereka adalah PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya), Robot Trading DNA Pro, Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold), FX Family, Fahrenheit Robot Trading, Indonesia Crypto Exchange, dan Smart Gold atau Smartavatar Co. Ltd.
Sebagian besar robot trading ini menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Menurut Tongam, tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan perusahaan yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Sebab itu, "masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," ucapnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu perusahaan yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Selanjutnya, SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal yakni, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dengan adanya hal ini, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]
(Farhan Ramadhan)
Baca Juga:
- 5 Fakta Teknik Scalping dalam Trading Forex
- 5 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari Saat Trading Forex
- 7 Keuntungan Trading Forex di Sesi Penutupan
- Cara Menjaga Kesehatan Mental Saat Trading Forex