7 Poin Pernyataan Sikap PA 212 Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Berikut 7 poin peryataan sikap PA 212 yang belakangan menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka dan FPI akan demo di dekat Istana.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. (Foto: Antara/Fauzi)

Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama direncanakan bakal menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Dalam konferensi pers di kanal YouTube Front TV, Ketua PA 212 Slamet Maarif menyesalkan pemerintah bersama DPR telah terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020 lalu.

Kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Slamet mencurigai di masa periode kedua Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini terdapat iktikad tidak baik dari pemerintah yang menyengsarakan rakyatnya.

Baca juga:  Polisi Tutup Akses Demonstrasi PA 212 Menuju Istana Merdeka

"Tidak dapat dipungkiri kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tersebut lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan asing dan tidak berpihak pada tenaga kerja lokal atau buruh," kata Slamet.

Menurut dia, pemerintah sudah berlaku zalim terhadap rakyatnya sendiri dengan menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang tak berdasar pada poin-poin Pancasila.

"Rakyat telah dikorbankan, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang," ucapnya.

Slamet pun menyatakan demonstrasi Anak NKRI terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada 13 Oktober 2020 akan dihadiri ribuan orang. "Insyaallah ribuan," ujarnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut PA 212 menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung aksi buruh mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok, maupun hak untuk menyatakan pendapat berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasihati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

Baca juga: Pantau Demonstrasi PA 212 via CCTV di Sekitar Istana Merdeka

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkannya peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyatakan diri mundur atau berhenti sebagai presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintah.

7. Menuntut partai-partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan cukong aseng dan asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat 

"Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi peringatan bagi rezim dan perhatian bagi segenap rakyat Indonesia," kata Ketua PA 212 Slamet Maarif. []

Berita terkait
PA 212 Sumbar Ikuti ANAK NKRI Tolak UU Cilaka, Berapa Orang?
Ormas Islam di Sumatera Barat, diprediksi bakal meramaikan aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law UU Cilaka di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Begini Persiapan Polri Amankan Demo PA 212 Tolak UU Cipta Karya
PA 212 menggelar aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 13 Oktober 2020. Bagaimana persiapan Polri amankan demonstrasi itu?
Pantau Demonstrasi PA 212 via CCTV di Sekitar Istana Merdeka
Pantau aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja PA 212 melalui link CCTV yang terpasang di sejumlah tempat di sekitar Istana Merdeka, Jakarta.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina