7 Pemilik Mobil Mewah di Jatim Bayar Pajak Rp 4,4 M

Bapeda Jatim mengapresiasi langkah pemilik tujuh mobil mewah yang sempat diamankan Polda Jatim untuk mengurus BPKB.
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soperajitno mengapresiasi langkah pemilik tujuh mobil mewah yang sempat diamankan oleh Polda Jatim untuk mengurus BPKB. (Foto: Adi Suprayitno)

Surabaya - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur bakal mendapat pendapatan pajak dari Bea Balik Nama (BBN) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tujuh mobil mewah senilai Rp 4,406 miliar. Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soperajitno mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemilik tujuh mobil mewah yang sempat diamankan  Polda Jatim untuk mengurus BPKB. Selanjutnya pajak kendaraan akan masuk ke kas APBD Jawa Timur.

"Pemilik tujuh mobil memang ada itikad baik untuk menyelesaikan pengurusan berikutnya, yakni setelah form A dia harus dari dealer memberikan faktur. Dari faktur dia akan ngurus BPKB di Samsat," ujar Boedi ditemui usai peringatan Hari Ibu di Gedung Negara Grahadi, Jumat 20 Desember 2019.

Boedi memperkirakan potensi pajak BBN dan BPKB dari tujuh mobil mewah mencapai miliaran rupiah. Jika pajak BBN dan BPKB rata-rata per mobil mewah Rp 640 juta, maka pendapatan yang akan masuk kas Pemprov Jatim sebesar Rp 4,406 milliar. "Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan di Jawa Timur semua. Sekitar rata-rata satu mobil itu MClaren dan Lamborgini, pajaknya BBN dan BKB nya itu sekitar Rp 640-an juta," ucapnya.

Bapenda Jatim hingga saat ini menunggu identifikasi dari Polda Jatim terkait semua mobil mewah, sehingga pengurusan pajak mobil diharapkan tidak lebih dari 30 Desember. Dengan begitu, tidak menjadi pajak terutang.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut, lima dari 14 mobil mewah telah teridentifikasi dan surat-suratnya lengkap. Dari lima mobil itu, empat telah diambil, satu lagi belum diambil oleh pemiliknya.

Sementara sembilan mobil mewah yang tersisa, ada tujuh mobil menggunakan form A, yakni mobil itu menggunakan surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor, yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil (Completely Built Unit) CBU, form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.

Sedangkan dua mobil sisanya menggunakan Form B, yakni surat mobil untuk kendaraan kedutaan yang notabene bebas pajak, dan bea masuk karena mobil masuk melalui jalur diplomatik. Untuk yang dua ini, Polda Jawa Timur akan melakukan pendalaman.[]

Baca Juga:

5 Mobil Mewah Disita Polisi Menunggak Pajak Rp 3,5 M

Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Jakpus

Berita terkait
Polda Jatim Akan Hadapi Gugatan Pemilik Mobil Mewah
Salah satu pemilik mobil mewah yang disita Polda Jatim berencana mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Marak Penyelundupan, Berapa Bea Impor Mobil Mewah?
Upaya pemberantasan praktik impor ilegal mobil mewah berkontribusi untuk memperbesar penerimaan negara.
Sri Mulyani CS Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah
DJBC Kementrian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan kendaraan berupa mobil dan motor mewah yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan