67 Ribu Orang Ajukan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Sebanyak 67.001 orang telah mengakses surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta sejak 15-20 Mei 2020.
Ilustrasi pengguna motor pulang kampung saat mudik Lebaran. (Foto: Antara)

Jakarta - Sebanyak 67.001 orang telah mengakses surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta sejak 15-20 Mei 2020. Dari jumlah tersebut pemerintah hanya memberikan SIKM kepada 1.748 orang.

Dari 1.748 orang yang mengajukan SKIM kemudian diterima, 977 permohonan baru diperoleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu 20 Mei 2020. Akibatnya sejumlah penelitian dilakukan petugas hingga hari ini.

"Sehingga kami masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan itu," kata Kepala Penanaman Modal DKI Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 21 Mei 2020.

Durasi waktu penjamin melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan.

Banyaknya warga yang mengurus SKIM mengacu kepada dirilisnya Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 yang berisikan tentang larangan keluar masuk DKI Jakarta selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga:

Benni mengatakan, dari data yang dikumpulkan dan telah melewati proses validasi maka ditemukan hasil 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab, 557 permohonan ditolak dan 50 SIKM diterbitkan. "50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujarnya.

Untuk waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi dari penanggung jawab serta tidak ketinggalan kelengkapan berkas persyaratan. Jika sudah terverifikasi lengkap maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM dapat selesai dalam waktu satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan. Namun jika penjamin tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan atau ditolak," tutur Benni.

Permohonan SKIM yang ditolak, kata Benni, rata-rata disebabkan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian adminitrasi dan teknis. "Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19” ujar Benni. []

Berita terkait
Banjir Terjang Jakarta Timur saat Pandemi Covid-19
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, ratusan rumah warga di Jakarta Timur diterjang banjir.
Mal di Jakarta Segera Buka
Kabarnya sejumlah pusat perbelanjaan atau mal akan segera buka setelah dua bulan tutup akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Temui Fadli Zon, Anies Ingin Sampaikan Sesuatu ke Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menyampaikan sesuatu ke Ketum Gerindra Prabowo melalui Waketum Fadli Zon.