650 Buruh Laporkan 7 Perusahan di Jatim

Tujuh perusahaan di Jawa timur dilaporkan karyawannya sendiri karena tidak membayar THR.
Koordinator Posko THR YLBHI - LBH Surabaya Habibus Shalihin. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI - LBH Surabaya) menerima laporan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari 650 orang karyawan di tujuh perusahaan di Jawa Timur (Jatim).

Koordinator Posko THR YLBHI - LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan pelanggaran THR dari tujuh perusahaan yang tersebar di lima kabupaten/kota di Jatim.  

"Tujuh perusahaan itu tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik dan Jember. Setidaknya ada 650 karyawan atau buruh yang melapor ke Posko THR," ujarnya usai jumpa pers di kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal 6 Surabaya, Jumat 31 Mei 2019.

Habibus mengaku berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

"Ada beberapa pelanggaran perusahaan yang kemudian hanya sebatas janji. Tapi hingga H-7 tidak juga diberikan," kecamnya.

Meski menerima 650 laporan, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu dimana YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan 4400 korban.

"Memang tren-nya setiap tahun mengalami penurunan. Setelah kami cek ternyata karena mereka takut melapor pelanggaran," ungkapnya.

Berdasarkan dari laporan tersebut, sejumlah buruh atau karyawan ada yang hanya menerima THR dalam bentuk parsel.

Sementara Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin mengaku menurunnya laporan pelanggaran THR dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan dan hanya bersifat imbauan.

"Hak-hak buruh seakan diabaikan oleh pemerintah, padahal sudah ada aturannya. Harusnya pemerintah bisa memberikan tindakan tegas," keluhnya.

Ia bahkan mengungkapkan perusahaan sering kali mengakali untuk pembayaraan THR kepada karyawan ataupun buruh.

"Disnaker wajib melakukan penegakkan sanksi sebesar 5 persen kepada perusahaan yang melanggara Permenaker 78 tahun 2016 tentang THR. Disnaker juga harus berani memberikan sanksi administratif kepada perusahaan,"tegasnya. []

Baca juga:

Berita terkait