65 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan sedikitnya 65 orang prajurit TNI sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Ilustrasi - Personel gabungan TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat mengikuti apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Berbasis Komunitas (Ormas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 14 September 2020. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan sedikitnya 65 orang prajurit TNI dari tiga Matra sebagai tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu. 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis berkata, teranyar Puspom TNI gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 29 prajurit, terdiri dari 10 orang TNI AL dan 19 orang TNI AU. 

13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak.

"Dari pemeriksaan 29 oknum prajurit TNI sudah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, dengan perincian sebanyak 7 orang TNI AL dan satu orang TNI AU," kata Mayjen Eddy Rate Muis di Mapuspomad, Jakarta, Rabu, 16 September 2020. 

Baca juga:  Gegara Anggur, Tersangka Perusak Polsek Ciracas Jadi 50

Maka, secara total jumlah tersangka penyerangan Polsek Ciracas ada 65 orang, terdiri dari 57 orang personel TNI AD, tujuh orang personel TNI AL, dan satu orang personel TNI AU.

Eddy menegaskan, Puspom TNI gabungan hingga kini masih mendalami proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas. Sehingga, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah.

Hingga saat ini Puspom telah memeriksa 119 personel TNI, baik itu dari satuan TNI AD, AL, maupun AU. Personel TNI yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dan mengetahui proses kejadian perusakan Polsek Ciracas. 

Sementara, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menambahkan, jika dijumlah, maka ganti rugi akibat tindakan perusakan yang dilakukan prajurit TNI itu sebesar Rp 778 juta. Pembayaran kerugian kepada masyarakat untuk sementara ditanggung pihak TNI AD, dan selanjutnya dibebankan pada para pelaku. 

Baca juga: Keterlibatan 57 TNI AD Serang Polsek Ciracas

"Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku," kata Dudung.

Dudung melanjutkan, Kodam Jaya telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian. 

"Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," katanya. 

Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, tercatat ada korban fisik sebanyak 23 orang. Dia merinci, korban fisik mulai dari tindak penganiayaan, pembacokan, pemukulan, maupun penusukan. 

Dudung lalu mencontohkan, kerugian materiil masyarakat di antaranya ada sejumlah kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan.

"Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya lagi. []

Berita terkait
Konflik TNI Vs Polri di Ciracas Fenomena Gunung Es
Ardi Manto Adiputra mengatakan masih banyak kasus yang melibatkan TNI versus Polri yang hingga kini belum diselesaikan.
Denny Siregar: Kasus Ciracas dan Wajah Dewasa TNI Lewat Andika Perkasa
Kasus penyerangan Polsek Ciracas tahun 2018 versus penyerangan Polsek Ciracas tahun 2020. Jenderal Andika Perkasa membuat perbedaan. Denny Siregar.
Murka, Andika Perkasa Pecat Penyerang Polsek Ciracas
Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dipecat dan dipidana.