6 Ucapan Menteri Agama Fachrul Razi yang Bikin Geger

Berikut Tagar informasikan 6 (enam) kontroversi Menteri Agama Fachrul Razi karena ucapannya menjadi buah bibir masyarakat.
Menteri Agama Fachrul Razi saat berada di Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Jumat 29 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Jakarta - Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi adalah orang militer kedua yang menjadi Menteri Agama (Menag) sepanjang sejarah Republik Indonesia, meneruskan kiprah Laksamana Muda TNI dr. Tarmizi Taher dalam pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto periode 1993-1998.

Nama Fachrul Razi diumumkan Presiden-Wakil Presiden Jokowi Widodo-Ma'ruf Amin, bersamaan dengan pelantikan 33 nama jajaran pembantu dalam Kabinet Kerja Indonesia Maju dan 4 pejabat setingkat menteri lain. Kala itu mereka duduk tersenyum di tangga Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. 

Namun, belum 100 hari menjabat sebagai Menteri Agama, Fachrul Razi sudah menjadi buah bibir masyarakat, lantaran ide-ide yang dilontarkannya selalu membuat geger. 

Berikut Tagar ingatkan ucapan kontroversi Wakil Panglima TNI itu yang sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat.

1. Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

ASN BercadarAparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019). (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

Kebijakan pertama yang diucapkan Fachrul Razi tidak lama usai dilantik Presiden Joko Widodo, dia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal itu didasari penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di Banten.

Pemakain niqab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul, di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan niqab hanya budaya beberapa suku di Arab Saudi dan sudah mulai ditinggalkan. Namun, justru pengguna niqab lebih banyak dan meningkat di Indonesia.

Baca juga: Pernusa: Menteri Agama Tidak Punya Nyali Hadapi FPI

"Bahwa niqab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai niqab, tapi juga tidak ada yang melarang, tapi kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakain niqab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang," tutur dia.

Ungkapan itu sempat membuat gaduh di berbagai kalangan. Hingga akhirnya, Fachrul menjelaskan jika larangan celana cingrang dan cadar tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. 

Larangan itu diwacanakan akan mencakup Aparatur Sipil Negara atau ASN di beberapa instansi tertentu seperti di lingkungan aparat keamanan negara dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya enggak pernah larang. Adik-adik saya pakai celana begitu juga. Tapi tidak disaat-saat di tempat yang tidak memakai itu. Jadi kita enggak pernah larang. Mohon digarisbawahi, tidak pernah saya melarang memakai celana itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

2. Kursus Pranikah

Menteri Agama Fachrul RaziMenteri Agama Fachrul Razi saat menandatangani tiga prasasti Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Banda Aceh pada Minggu, 17 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Menko Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy merencanakan bakal mewajibkan mengikuti pelatihan edukasi kesehatan bagi pasangan yang ingin menikah. 

Apa yang harus dan perlu distandari, itu yang kita lengkapi.

Setelahnya, akan diberikan sertifikat yang menjadi syarat utama untuk selanjutnya sah ke bahtera rumah tangga.

Bak gayung bersambut, Kementerian Agama (Kemenag) pimpinan Fachrul Razi mengaku siap bersinergi terkait kebijakan tersebut dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di Kantor Urusan Agama.

"Kita tidak mengeluarkan sertifikat. Kita namakan Bimwin (Bimbingan Perkawinan). Di sini kita kasih bimbingan-bimbinganlah," kata Fachrul Razi di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu, 20 November 2019.

Ia menjelaskan, program kursus pranikah dalam hal ini yaitu memberikan pemahaman kepada calon pengantin terkait masalah keagamaan, salah satunya juga masalah kesehatan yang sering dilupakan.

”Apa yang harus dan perlu distandari, itu yang kita lengkapi. Termasuk paling utama masalah kesehatan. Karena, kita kurang peduli dengan kesehatan,” tutur Menag kelahiran Aceh itu.

3. Rombak Buku Agama

Kegiatan RamadanPengunjung mengamati sejumlah buku agama Islam yang dijual pada Bazar Buku Ramadhan di Islamic Center Hubbul Wathan NTB di Mataram, Senin (13/5/2019). Bazar buku tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun pada bulan Ramadhan yang diselenggarakan di Islamic Center NTB. (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)

Kemudian, Menag Fachrul Razi juga mengungkapkan akan merombak materi buku agama. Ada lima tema buku pelajaran agama yang masuk dalam daftar perombakan. 

Mengkampanyekan khilafah. Menurut saya dihilangkanlah.

"Pelajaran yang dibenahi utamanya adalah Akidah Akhlak, Alquran dan Hadis, bukan Alquran yang dibenahi, ndak, itu sudah tidak bisa tersentuh. Masalah Fikih, masalah Sejarah Kebudayaan Islam, kemudian Bahasa Arab," kata Fachrul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Lima tema buku pelajaran agama tersebut merupakan prioritas di antara 155 buku pelajaran agama Islam yang akan dirombak Kemenag. Menurutnya, perombakan dilakukan berdasarkan kajian mendalam para ahli.

"Katanya dulu kalau kita lihat muatan sejarah khilafah sebenarnya enteng-enteng, tapi begitu ditampilkan, pengajarnya ikut menganukan. Jadi tadinya maksud memahami sekadarnya, tapi ternyata menjadi mempublikasikan, mengkampanyekan khilafah. Menurut saya dihilangkanlah," ujarnya.

4. Rekomendasi SKT FPI

Mahfud MDMenkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto: Tagar/Indrianto Eko Suwarso)

Menteri Agaman Fachrul Razi merekomendasikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) kepada Menko Polhukam dan Kemendagri, agar diberikan perpanjangan izin. 

Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi.

Dia menyatakan sikap bahwa ormas-ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa seperti FPI, harus didukung eksistensinya. Fachrul percaya dengan janji FPI di atas meterai 6.000, menyoal tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum lagi.

“Tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ujar Fachrul seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis, 28 November 2019.

Setelah itu, Kemenag menyatakan FPI telah memenuhi syarat permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.14 Tahun 2019.

5. Sertifikasi Dai

Menteri AgamaMenteri Agama, Fachrul Razi, memberikan arahan kepada sejumlah ASN di Kantor Wilayah Kemenag Sumbar, Jumat 29 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Fachrul Razi berencana untuk membuat program penceramah bersertifikat yang berlaku tidak hanya untuk pendakwah agama Islam. Meski menuai pro dan kontra, Kemenag akan tetap melakukan itu, karena dinilainya saat ini banyak pendakwah yang membodohi umat.

Ini juga bukan hanya Islam, semua agama.

Fachrul mengumumkan Kemenag akan melakukan penataran penceramah guna menangkal gerakan radikalisme lewat mimbar masjid. 

"Tapi paling tidak kami senang bahwa ternyata sudah cukup banyak yang menanggapi ini, penceramah bersertifikat. Ini juga bukan hanya Islam, semua agama," kata Fachrul dalam pidato pembukaan Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam Tingkat Nasional di Hotel Ardyaduta, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

6. Majelis Taklim Harus Terdaftar

Kegiatan RamadanPekerja memeriksa kelengkapan Al-Quran braile di Yayasan Penyantun Wyata Guna (YPWG) Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 Mei 2019. Yayasan Penyantun Wyata Guna memproduksi 50 set Al-Quran braile untuk diwakafkan kepada perorangan, majelis taklim tunanetra serta lembaga ketunanetraan di seluruh Indonesia. (Foto : Antara/Raisan Al Farisi)

Terakhir, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim melalui PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) tentang aturan majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.

Bagaimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?

Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan itu bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim di Indonesia, sehingga lebih mudah mengatur soal penyaluran dana.

"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada event besar minta bantuan. Bagaimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" kata Fachrul di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019. []

Baca juga: Jokowi Diminta Mengganti Menteri Agama Fachrul Razi

Berita terkait
Pulang dari Arab Menag Bicara Buku Agama Islam
Perombakan buku pelajaran agama Islam sudah direncanakan oleh Kementerian Agama.
Menteri Agama Ingin Cadar dan Radikalisme Disudahi
Menteri Agama Fachrul Razi menginginkan persoalan radikalisme, cadar, dan celana cingkrang disudahi. Dia mengucap maaf karena sempat membuat gaduh.
Lebih Penting Sertifikat Pracerai daripada Pranikah
Pada 2020 semua orang yang akan menikah wajib mengurus sertifikat pranikah. Intelektual dari UGM mengatakan sertifikat pracerai lebih penting.