6 Tersangka Anarkis Malioboro Terancam Penjara 12 Tahun

Enam tersangka perusakan saat demo anarkis di Malioboro terancam hukuman yang berbeda, antara 5,6 tahun dan 12 tahun. Pertimbangnnya di bawah umur.
Pelaku CF,19 tahun, saat digelandang petugas Polresta Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Polisi menetapkan enam orang tersangka pelaku perusakan saat demonstrasi berlangsung anarkisme di Malioboro Yogyakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. Para tersangka ini terancam penjara antara 5,6 tahun dan 12 tahun, salah satu pertimbangannya usia. Pasalnya para tersangka ada yang masih di bawah umur atau pelajar, ada pula yang sudah dewasa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto didampingi Kasat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polsi Riko Sanjaya mengatakan, dari enam tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pelaku perusakan pos polisi Gardu Anim Jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta.

Baca Juga:

Keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Masing-masing berinisial A, 16 tahun, warga Danurejan, Kota Yogyakarta; B, 16 tahun, warga Kapanewon Kasihan, Bantul; dan C, 16 tahun, warga Ngampilan, Kota Yogyakarta. Satu lagi tersangka yakni CF, 19 tahun, warga Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.

“Dari empat tersangka yang merusak pos polisi Gardu Anim hanya satu yang ditampilka ke publik, yakni tersangka CF karena sudah usia dewasa. Sedangkan tiga lainnya tidak ditampilkan karena masih anak-anak,” kata Yuliyanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakata, Senin, 30 November 2020.

Tersangka MalioboroPelaku CF,19 tahun, saat digelandang petugas Polresta Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Adapun peran CF dalam perkara ini dengan menyeramkan bensin ke dalam pospol Gardu Anim yang dibantu oleh tersangka A. Sedangkan B dan C merusak, menendang dan memukul pospol dengan benda keras.

Selain empat tersangka yang melakukan perusakan pospol, kepolisian juga sudah menangkap dua orang tersangka perusakan di Kantor DPRD DIY pada hari yang sama, 8 Oktober 2020. Keduanya masing-masing berinisial D, 16 tahun, warga Kelurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman dan E, 16 tahun, warga kelurahan Triharjo, Kapanewon Sleman. Mereka juga masih di bawah umur sehingga tidak bisa ditampilkan dalam jumpa pers.

Mereka mengaku tidak ada niat untuk melakukan perusakan.

Kombespol Yulianto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif keenam tersangka melakukan tindak pidana anarkisme karena terbawa emosi. “Mereka mengaku tidak ada niat untuk melakukan perusakan. Tetapi karena situasi banyak yang melakukan perusakan akhirnya mereka terbawa emosi,” ujarnya.

Apapun alasannya, tindakan mereka tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum. Yuliyanto menyebut, bagi para pelaku yang ikut melakukan anarkis yang belum tertangkap, hanya tunggu waktunya saja. “Yang belum tertangkap, tunggu waktu saja,” ungkapnya.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, keenam tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk disidangkan. Penerapan pasal yang telah disepakati dengan kejaksaan untuk pelaku perusakan pospol Gardu Anim, tersangka B dan C pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan. Sedangkan CF dan A dikenai Pasal 187 junto 153 junto 55 paling lama 12 tahun

“Tersangka CF yang ditampilkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena sudah dewasa. Untuk kedua tersangka perusakan kantor DPRD DIY D dan E, dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman human 5 tahun 6 bulan penjara," kata AKP Riko Sanjaya. []

Berita terkait
Pendalaman 35 Video Pelemparan Molotov Cafe Legian Malioboro
Polisi terus memburu pelaku pembakaran Cafe Legian Malioboro Yogyakarta. Selain pencocokan wajah juga mendalami 35 video aksi anarkis tersebut.
Identitas 2 Pelajar Perusak DPRD DIY dan Ancaman Hukumannya
Polisi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka kasus perusakan saat demonstrasi anarkis di Malioboro Yogyakarta. Berikut ancaman hukumannya.
9 Laporan Kerusakan ke Polisi Saat Aksi Anarkis di Malioboro
Sudah 9 laporan yang masuk ke polisi soal kerusakan saat aksi anarkis di Malioboro. Sejauh ini DPRD DIY belum membuat laporan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.