6 Rekomendasi KPK untuk Jokowi Soal BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK memberikan enam rekomendasi untuk Presiden Jokowi terkait persoalan BPJS Kesehatan tanpa menaikkan iuran.
Presiden Jokowi memimpin langsung penanganan pandemi Covid-19. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau ulang keputusan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut dia, akar masalah defisit perusahaan asuransi negara terletak pada tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat.

Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud).

Oleh karena itu, kata Ghufron, KPK memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan dari kebangkrutan. Rekomendasi itu diberikan dengan tujuan agar tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona.

"Kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ucap Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.

Menurut Ghufron, kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru menghilangkan substansi cita-cita UU No 40 tahun 2004 bahwa Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.  Ia mengatakan, kebijakan menaikkan iuran di tengah pandemi Corona dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS.

"Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," tuturnya.

Berikut adalah rekomendasi dari KPK yang diberikan kepada pemerintah terkait persoalan BPJS Kesehatan tanpa menaikkan iuran. 

  1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
  2. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
  3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
  4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
  5. Mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta
  6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Ghufron mengatakan, jika pemerintah menjalankan rekomendasi yang diberikan KPK untuk mengatasi BPJS Kesehatan maka tidak akan terjadi menaikkan keikutsertaan rakyat pada program jaminan sosial.

"KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan," ujarnya. []

Berita terkait
Iuran BPJS Naik, KSP: Setelah Hitung Uang Negara
KSP menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dipertimbangkan dengan matang oleh Presiden Jokowi.
Pemerintah Tak Paham Esensi BPJS Terjegal di MA
Keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64/2020 dinilai bermasalah oleh politisi Partai NasDem.
Iuran BPJS Naik, Istana Sebut Negara Lagi Sulit
Istana angkat suar terkait keputusan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, dengan menyebut alasan kondisi negara dalam keadaan sulit.
0
Pemotor yang Ngaku Ditilang Saat Keluar Dealer Akhirnya Minta Maaf
Video permintaan maaf oleh pria bernama Andri Kurniawan usai viral video motor ditilang baru Keluar dealer diunggah akun Instagram @lampunggehnews.