6 Paslon Petahana di Pilkada 2020 Digugurkan Bawaslu

Bawaslu merekomendasikan diskualifikasi terhadap enam pasangan calon petahana pada Pilkada Serentak 2020.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan diskualifikasi terhadap enam pasangan calon petahana pada Pilkada Serentak 2020. Alasannya, lantaran para paslon tersebut dinilai menyalahgunakan wewenang untuk pemenangan.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan beragam. Beberapa di antaranya menyelewengkan bantuan sosial pandemi Covid-19.

"Enam daerah yang sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Abhan pada webinar yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu, 21 Oktober 2020.

Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan.

Baca juga: Mendagri: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Pilkada 2020

Abhan enggan merinci nama dan pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon tersebut. Ia hanya menerangkan, paslon di Kabupaten Gorontalo melanggar pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tentang larangan membuat tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Lalu paslon di Pegunungan Bintang, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada soal larangan mutasi jabatan jelang pilkada.

Paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada soal larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon ini tentu melanggar ketentuan," ucap Abhan.

Baca juga: Uni Puan: Jika Pilkada Ditunda, Pandemi Makin Tak Pasti

Rekomendasi itu telah dikirim ke KPU daerah masing-masing. Hasilnya, paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi. Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi, sedangkan tiga daerah lainnya masih dalam proses.

Berikut daftarnya kabupaten/kota yang salah satu paslonnya digugurkan:

  1. Kabupaten Gorontalo
  2. Pegunungan Bintang, Papua
  3. Banggai, Sulawesi Tengah
  4. Kabupaten Kaur, Bengkulu
  5. Ogan Ilir, Sumatera Selatan 
  6. Halmahera Utara, Maluku Utara. []


Berita terkait
Polres Humbahas Terima Dana Pengamanan Pilkada Rp 2,6 Miliar
Polres Humbahas terima dana pengamanan Pilkada 2020 sebesar Rp 2,6 miliar dari pemerintah setempat.
Danny Pomanto: Ada Indikasi Menjatuhkannya di Pilkada Makassar
Calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku ada yang sengaja menjatuhkan dirinya di Pilkada Makassar
Dua Paslon Pilkada di Simalungun Langgar Protokol Kesehatan
Bawaslu Simalungun menegur dua pasangan calon karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar kampanye Pilkada 2020.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.