6 Manfaat UU Cipta Kerja bagi Buruh dan Pekerja

Buruh atau pekerja dapat menerima 6 manfaat dari UU Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh DPR dan pemerintah.
Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Jakarta - Labor Institute Indonesia meyakini buruh atau pekerja dapat menerima 6 manfaat dari UU Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh DPR dan pemerintah 5 Oktober 2020 lalu. Hal tersebut disampaikan Labor Institute Indonesia setelah menganalisis draf akhir Omnibus Law itu, khususnya klaster Ketenagakerjaan.

Buruh tetap dapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai aturan.

“Manfaat yang diterima antara lain pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapatkan uang kompensasi setelah kontrak kerja berakhir. Status PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga melalui rilis tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Labor Institute Indonesia juga mencatat bahwa pekerja alih daya tetap mendapatkan perlindungan atas hak - haknya, seperti hak atas Jaminan Sosial atau BPJS. Dalam hal waktu kerja, sambung Andy William, ketentuan waktu kerja masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“UU Ciptaker mengatur waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu. Misalnya pekerjaan paruh waktu dan pekerjaan dalam ekonomi digital yang lagi marak saat ini,” terangnya.

Dalam hal upah minimum, Labor Istitute Indonesia melihat bahwa peran dewan pengupahan secara tripartit masih ada dalam menetapkan upah minimum baik di level provinsi (UMP), upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah yang telah ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja.

“Ini tidak boleh diturunkan, artinya apabila sudah ada UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/kabupaten) tetap berlaku,” katanya.

Dalam hal pesangon, sambung Andy, buruh tetap dapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai aturan perundangan. Pesangon bagi buruh yang di-PHK hanya diturunkan menjadi 25 kali upah. Terdiri dari 19 X ditanggung pemberi kerja dan 6 X ditanggung pemerintah melalui mekanisme Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini tidak mengurangi manfaat JKM, JKK, JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan JKP bersumber dari APBN dan BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

“Program JKP merupakan bukti negara hadir dalam melindungi hak - hak pekerjanya,” imbuh Andy.

Atas dasar itu, Labor Institute Indonesia menghimbau agar serikat buruh dapat melakukan dua upaya untuk mengkritisi UU Cipta Kerja. Yaitu mekanisme Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan terlibat aktif dalam Lembaga Tripartit Nasional dalam mengusulkan turunan Undang - Undang tersebut.

"Serikat buruh harus terlibat dalam pembuatan draf rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Keputusan Menteri (Kepmen)," tutupnya.

Labor Institute Indonesia menghimbau pemerintah agar menggiatkan peran Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang telah dibentuk secara Tripartit oleh Kementerian Ketenagakerjaan, agar peran Serikat Pekerja dalam melakukan Pengawasan UU dan aturan Ketenagakerjaan semakin maksimal.[]

Berita terkait
Demo UU Ciptaker Lagi, Mahasiswa Sumbar Bantah Dibayar Orang
Mahasiswa di Sumatera Barat membantah tudingan demo penolakan UU Cipta Kerja dibiayai orang tertentu.
Piring Kotor Omnibus Law, Bukti DPR Tidak Lagi Sakral
Omnibus Law UU Cipta Kerja digarap secara tergesa-gesa. DPR tidak memandang hukum secara sakral. Undang-undang dibuat seolah bisa dipermainkan.
Mahfud ke Wako Bukittinggi: Ini Alasan Draf UU Cilaka Beda
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan terjadinya perbedaan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada para Gubernur, Wali Kota dan Bupati.