6 Laskar FPI Tewas Didor, Jokowi Didesak Reformasi Polri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak sesegera mungkin melakukan dan melanjutkan proses reformasi Polri dengan tewasnya enam (6) laskar FPI.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak untuk sesegera mungkin melakukan dan melanjutkan proses reformasi Polri dengan tewasnya enam (6) laskar FPI. (foto: Tagar/Twitter @jokowi).

Jakarta - Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti yang bergabung dalam Nurani 98 (aktivis politik independen nonpartai politik) menyampaikan sikapnya terkait kematian enam (6) anggota Front Pembela Islam (FPI) di area Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.

Dia mendesak kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk sesegera mungkin melakukan dan melanjutkan proses reformasi institusi Kepolisian RI (Polri), menuju polisi yang mandiri, profesional, dan humanis.

Aparat yang dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya.

Sebab, ia melihat ada semacam tanda-tanda yang menunjukkan, saat ini Polri semakin kehilangan independensi, profesionalitas dan kehilangan rasa humanisnya. 

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Didor, Eksekutor Bisa Diancam Hukuman Mati

Selian itu, Ray Rangkuti mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) untuk mengusut peristiwa kematian 6 orang warga sipil anggota FPI yang terjadi dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa, agar opini publik tidak kian terbelah.

"Diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh adanya tembakan aparat keamanan yang mengakibatkan kematian warga negara. Aparat yang dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya," kata Ray dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Sabtu, 19 Desember 2020.

Dia menilai tindakan aparat keamanan tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa, akan tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat, karena berkaitan dengan perlindungan negara terhadap hak hidup warga negara sebagaimana dalam amanah konstitusi UUD 1945 tentang perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara oleh negara.

"Mengingat bahwa kematian enam orang yang dimaksud termasuk kategori persoalan hukum berat yang melibatkan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Eksekutor Penembak 6 Laskar FPI Bisa Diseret ke Belanda

Dia pun meminta kepada semua komponen bangsa untuk bersabar dan memahami gagasannya untuk membentuk TPFI itu adalah jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights, serta dijamin oleh Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984) dan dijamin oleh UUD 1945.

"Dengan membentuk TPFI inilah sebagai cara yang tepat, elegan, profesional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini," kata Ray Rangkuti. 

Sebelumnya, Kapoda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku, anggotanya sempat melakukan baku tembak melawan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan enam nyawa melayang, semuanya dari anggota FPI.

Namun, insiden baku tembak dibantah keras oleh Sekretaris Umum FPI Munarman. Menurut dia, anggota FPI terbiasa bertempur dengan tangan kosong, dilarang membawa senjata ataupun bahan peledak. []

Berita terkait
Bagaimana Bisa FPI Pengikut Rizieq Shihab Punya Senjata Api?
Pilihannya cuma dua: ditembak atau menembak, dibunuh atau membela diri. Bagaimana bisa FPI pengikut Rizieq Shihab punya senjata api.
Telusuri Anggota FPI Terlibat Jaringan Terorisme
Pihak kepolisian diminta menelusuri adanya anggota dan mantan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat jaringan terorisme.
6 Laskar Tewas, GP Ansor Percayai Polri Sentil Keras FPI
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dukung Polri usut 6 laskar tewas, sentil keras FPI.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.