6 Kriteria Penerima Bansos Selama PSBB di Jakarta

Ada 6 kriteria penerima bansos di Jakarta setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) cegah corona.
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) kepada warga Jakarta terdampak virus corona selalam diberlakukannya PSBB. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menargetkan 1,2 juta kepala keluarga di Jakarta menerima bantuan sosial (bansos) selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 6 kriteria penerima bansos di Jakarta selama 9-24 April 2020 itu

Kriteria pertama bansos ditujukan kepada masyarakat miskin yang terkena imbas wabah corona di Jakarta. "Masyarakat miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut meliputi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Irmansyah di Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Baca juga: Jakarta Ramai Lagi, DPR Siap Evaluasi Aturan PSBB

Kedua, warga yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta. Kartu itu dapat berupa KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta.

(Kriteria) terakhir, pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

Ketiga, warga yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Keempat, mereka yang terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Kelima, mereka yang harus menutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali. "(Kriteria) terakhir, pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Pembagian SembakoPengemudi ojek daring menerima bantuan sembako dari Presiden Joko Widodo di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 April 2020. Sebanyak 500 paket sembako dibagikan untuk warga yang terkena dampak ekonomi akibat wabah pandemi virus Corona (COVID-19) di Kota Bogor. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Menurut Irmansyah, bansos diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta. Untuk mengetahui daftar nama penerima, kata dia, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP atau Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan bantuan sosial," katanya.

Selain mengisi formulir, calon penerima wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat. Mereka juga wajib melampirkan surat pemberhentian hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

PSBBWarga memperlihatkan isi bantuan sembako pemerintah sebagai bantuan pangan akibat wabah COVID-19 di kawasan RW 03 Kebon Kacang, Jakarta, Minggu, 12 April 2020. Bantuan sembako Pemprov DKI Jakarta tersebut guna meringankan beban perekonomian warga setempat yang terdampak Covid-19 di wilayah DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Sementara mekanisme pendistribusian melalui pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol physical distancing.

"Sehingga, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19," katanya.

Baca juga: Alokasi Anggaran Kesehatan Jabar Tertinggi di Indonesia

Ia meminta, para wali kota, camat, lurah dan ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos. TNI dan Polri, kata dia, juga dilibatkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.

"Termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan saat berada di luar rumah, memakai masker dan menjaga jarak fisik, selama proses ini berlangsung hingga selesai," katanya.

Seperti diketahui, bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok: beras 5 kg dalam 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus. Bantuan juga terdiri dari masker kain 2 buah dan sabun mandi 2 batang.

"Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta," tutur dia.

Berita terkait
Jakarta Ramai Lagi, DPR Siap Evaluasi Aturan PSBB
DPR sorot Jakarta yang tetap ramai tak mengindahkan physical distancing setelah hari ke-4 diterapkannya PSBB.
Perubahan Setelah PSBB Jakarta Nihil, Pangdam: Evaluasi!
Pangdam Jaya mengatakan tak ada perubahan setelah Jakarta menerapkan kebijakan PSBB. Dia mendorong adanya evalusi.
Aturan Kerja ASN Selama PSBB Jakarta, Tidak Boleh Cuti!
Kemenpan-RB telah mengatur aturan ASN selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Salah satunya ASN dilarang cuti.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.