6 Cara Mendaftar Lembaga Keuangan Mikro

Layanan keuangan mikro dirancang guna menjangkau klien yang dikecualikan. Umumnya segmen populasi yang lebih miskin.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah salah satu lembaga yang mampu membantu pengembangan Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM). Melalui konsultasi pengembangan bisnis, pinjaman maupun pembiayaan. Lembaga ini mengambil peran cukup penting untuk mengembangkan UMKM. Sehingga tidak salah jika lembaga ini mempunyai posisi yang cukup strategis di tanah air.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, LKM adalah lembaga keuangan, fungsinya memberikan jasa pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat. Dalam kategorinya, lembaga ini tergolong lembaga keuangan bukan bank.

Fungsinya sebagai penyediaan pinjaman kecil bagi klien miskin. Rekening tabungan serta giro, asuransi mikro, sekaligus sistem pembayaran. Layanan keuangan mikro dirancang guna menjangkau klien yang dikecualikan. Umumnya segmen populasi yang lebih miskin. Barangkali terpinggirkan secara sosial, maupun secara geografis lebih terisolasi. Lembaga ini hadir untuk membantu populasi tersebut menjadi mandiri.

Berdasarkan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro serta peraturan turunannya, Otoritas Jasa Keuangan mengajak pelaku mendaftarkan kegiatan bisnis mereka. Cara untuk mendaftar LKM adalah sebagai berikut.


1. Mendapat Izin Usaha dari OJK

Undang-undang mensyaratkan lembaga keuangan mikro harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Wujud badan hukum lembaga ini sendiri boleh berstatus PT maupun koperasi. Adapun, aktivitas yang dilakukan oleh LKM nantinya tak terbatas pada pembiayaan mikro. Maupun pengelolaan simpanan saja. Namun, juga layanan konsultasi pengembangan usaha.

OJK sendiri membuka 2 jalur perizinan. Di antaranya perizinan LKM baru serta pengukuhan LKM. Ditujukan bagi lembaga yang sudah beroperasi sebelum 8 Januari 2015.

Perizinan lembaga keuangan mikro baru dibuka mulai 8 Januari 2015 serta tidak terbatas waktu. Sedangkan, pengukuhan lembaga keuangan mikro diberi tenggat waktu khusus. Terkait perizinan LKM baru, permohonan harus disampaikan melalui kantor regional OJK.


2. Melengkapi dokumen

Kedua, pihak pendaftar harus melengkapi dokumen permohonan. Meliputi akta pendirian PT atau koperasi, daftar susunan direksi serta komisaris, maupun dewan pengawas syariah.


3. Mencantumkan data pemegang saham

Ketiga, pihak pendaftar mencantumkan rincian data pemegang saham. Dalam melaksanakan kegiatannya, Lembaga Keuangan Mikro merupakan lembaga yang berkecimpung dalam mengembangkan usaha sekaligus pemberdayaan masyarakat.

Pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat dilakukan lewat pinjaman maupun pembiayaan dalam bisnis skala mikro. Kepada anggota, masyarakat. Pengelolaan simpanan. Bisa juga pemberian layanan konsultasi pengembangan usaha Untuk itu penting mencantumkan data rinci pemegang saham saat akan mendaftarkan lembaga di OJK.


4. Menyampaikan struktur organisasi dan rencana kerja

Keempat, menyampaikan struktur organisasi, kepengurusan, sistem sekaligus prosedur kerja. Lembaga juga wajib menyampaikan rencana kerja dua tahun pertama. Rencana ini memuat data terkait jumlah lembaga keuangan mikro lainnya di wilayah kerja yang bersangkutan. Terdapat pula proyeksi simpanan dan pembiayaan, potensi, serta proyeksi posisi keuangan.


5. Melampirkan fotocopy pelunasan modal

Berikutnya, lembaga juga harus melampirkan fotokopi pelunasan modal disetor/simpanan pokok/simpanan wajib. Selain itu juga hibah atas nama PT maupun koperasi yang bersangkutan.


6. Melampirkan bukti kesiapan operasional

Bukti yang dilampirkan antara lain aset tetap, bukti kepemilikan atas kantor, serta contoh formulir operasional. Tak lupa, surat pernyataan yang disertai materai dari pemegang saham.

Tanpa disertai akses yang cukup pada Lembaga Keuangan Mikro, hampir semua rumah tangga miskin akan bergantung. Terutama pada kemampuan pembiayaannya sendiri yang amat terbatas. Bisa juga pada lembaga keuangan informal misalnya rentenir, tengkulak maupun pelepas uang.

Keadaan ini akan membatasi kemampuan dari kelompok miskin untuk berpartisipasi. Bahkan memperoleh manfaat peluang pembangunan. Kelompok miskin yang biasanya tinggal di pedesaan serta bekerja di sektor pertanian justru semestinya lebih diberdayakan. Agar mereka dapat keluar dari lingkaran kemiskinan. []

(Sri Wahyuni Sitorus)


Baca Juga

Berita terkait
Pembiayaan UMKM Harus Terus Dioptimalkan
Pengembangan inovasi produk dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia dan harus didukung dengan pembiayaan.
Tiga BUMN Bentuk Sinergi Ultra Mikro, Permudah Akses Keuangan
Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sedang mematangkan rencana pembentukan sinergi ultra mikro yang melibatkan tiga BUMN.
UMKM Mitra Binaan PLN di Kampar Tembus Pasar Internasional
Rumah BUMN mendukung usaha UMKM melalui pelatihan dan pendampingan mulai dari pemasaran sampai ke produksi. Simak ulasannya berikut ini.
0
Binary Option Apakah Aman? Simak Pengertian dan Cara Kerjanya
Belakangan ini dikalangan investor binary option adalah topik yang sedang menjadi perbincangan hangat, apalagi karena banyak iklan dan influencer.