59 Tahun Ganti Rugi Merapi di Magelang Tak Jelas

59 tahun proses ganti rugi lahan bekas erupsi Merapi berjalan lamban. Ombudsman RI turun tangan.
Erupsi Merapi 26 Oktober 2010 mengeluarkan awan panas dan material vulkanik (Foto: twitter Merapi News)

Magelang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memiliki pekerjaan rumah 59 tahun lalu yang sampai saat ini belum selesai. Yakni, kejelasan penyelesaian ganti rugi bagi pemilik tanah di lahan bekas kena erupsi Merapi di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kepala Desa Kemiren Yusuf Herlambang mengungkapkan bahwa tahun 1961 terdapat 11 desa di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Srumbung yang terdampak langsung bencana erupsi Gunung Merapi. Termasuk empat desa yang kini dikosongkan, yakni Desa Kaligesik, Ngori, Brubuhan, dan Ngimbal.

“Seluruh penduduk yang tinggal di empat desa itu bedol desa ke Lampung," kata Yusuf, Sabtu, 25 Januari 2020.

Eks Desa Ngori dan Kali Gesik sekarang wilayah administrasinya masuk Desa Kemiren. Sedangkan di bekas Desa Ngimbal dan Desa Brubuhan masuk administrasinya Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung. Saat ini, di tempat bekas letusan Merapi ini berfungsi sebagai lahan rakyat dengan banyak tanaman penghijauan.

Menurut Yusuf, pemerintah memang memiliki tanggung jawab ganti rugi di lahan yang ditinggalkan pemiliknya puluhan tahun silam. Namun dalam perkembangannya, proses ganti rugi ini belum terealisasi. Warga desa berdekatan kemudian membeli lahan yang ditinggalkan secara kekeluargaan.

Ini memang tugas pemerintah pusat untuk menetapkan (ganti rugi).

Untuk lahan di eks Ngimbal dan Brubuhan diganti rugi warga Desa Kaliurang. Kemudian yang Kali Gesik hanya sebagian, sisanya masih belantara. Warga Kemiren hanya memelihara dan hanya menjaga, jangan sampai lahan-lahan itu rusak ataupun jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. 

"Adapun untuk lahan di bekas Desa Ngori, diganti rugi oleh pemerintah daerah melalui perusahaan daerah," ujar dia.

Sementara, berlarutnya persoalan ganti rugi lahan bekas erupsi Merapi menjadi perhatian bagi Ombudsman RI. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu, Kamis, 24 Januari 2020, bertemu dengan masyarakat, pemerintah desa dan perwakilan Pemkab Magelang. 

Keterlibatan Ombudsman setelah ada pengaduan dari masyarakat soal lambannya proses pemberian ganti rugi lahan tersebut. "Ombudsman ke Magelang untuk percepatan penyelesaian laporan tuntutan ganti rugi korban Merapi," jelas Ninik. 

Dari hasil pertemuan Ombudsman dengan stakeholder terkait didapat hasil kesepakatan dan kemajuan yang cukup signifikan. Yaitu, dibentuknya tim pengawasan untuk memastikan tidak boleh lagi ada jual beli di atas lahan eks erupsi Merapi. 

"Sebab sudah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan terlarang, di dalam daerah bencana," ujar dia. 

Meskipun demikian, masyarakat masih boleh memanfaatkan lahan dimaksud di dalam fungsi pengawasan. Kemudian, pemerintah harus melakukan pendataan ulang jumlah warga dan objek-objek yang ada. Termasuk berapa lahan yang sudah pindah tangan dari pemilik sebelumnya.

Selain Pemkab Magelang, Ombudsman berharap agar pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk tim terpadu dengan melibatkan BPN dan pihak terkait lainnya. Untuk mengetahui luasan kawasan yang terdampak. Serta mengetahui siapa yang memiliki penguasaan terhadap lahan tersebut usai dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana dan tidak boleh dihuni lagi.

“Ini memang tugas pemerintah pusat untuk menetapkan (ganti rugi). Kemudian nanti bagaimana bentuk kompensasi bagi orang-orang yang belum mendapatkan. Kami menunggu hasil dari tim Pemkab yang lakukan pendataan,” urai Ninik.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya sesuai arahan dari Ombudsman.

“Hasilnya sudah mengerucut ada lebih konkret, Pemkab Magelang akan membentuk tim pengawasan. Tugasnya mengawasi dan menginventarisasi objek-objek tanah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dan daerah terlarang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak provinsi," imbuh Nanda. []

(Solikhah Ambar)

Baca juga: 

Berita terkait
BPBD Sleman Cek Kantong Lahar dan EWS Merapi
Volume kubah lava Merapi 396.000 meter kubik dan hujan intensitas tinggi masih terjadi. BPBD Sleman mengecek kantong lahar dan EWS Merapi.
Gunung Merapi Erupsi Hujan Abu Tipis di Boyolali
Gunung Merapi mengeluarkan awan panas, Sabtu 4 Januari 2020 pukul 20.36 WIB. Hujan abu tipis di Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Musim Hujan, Waspadai Banjir Lahar Merapi
BPPTKG mengimbau masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar Gunung Merapi waspada lahar hujan. Apalagi musim hujan sudah dekat.