585 Napi di Padang Dapat Remisi HUT ke-75 RI

Sebanyak 585 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang mendapatkan jatah remisi di HUT ke-75 RI.
Ilustrasi borgol lepas. (Foto: Tagar/Pixabay-Tumisu)

Padang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang memberikan remisi kepada 585 terpidana dari berbagai kasus kejahatan. Pemberian remisi juga sebagai pengurangan jumlah kapasitas narapidana di Kota Padang, Sumatera Barat.

Tahanan narkoba dan korupsi bisa juga (mendapat) remisi, syaratnya berkelakuan baik, telah menjalani sepertiga masa hukuman.

Rincinya, pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 14 orang, dua bulan 122 orang, tiga bulan 211 orang, empat bulan 167 orang, lima bulan 53 orang dan enam bulan 18 orang.

Kepala Lapas Kelas II A Padang, Arimin mengatakan, pemberian remisi diberikan dengan berbagai macam pertimbangan. Selain demi mengurangi jumlah tahanan yang sudah over kapasitas, pengurangan itu juga diberikan dalam rangka memperingati HUT RI ke 75 tahun.

"Macam-macam kasusnya, ada yang narkoba, pembunuhan, pencurian. Pemberian remisi pada kali ini hanya berupa pengurangan jumlah masa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," kata Arimin, Senin, 17 Agustus 2020.

Dari 585 tahanan yang mendapatkan remisi, terdapat tiga orang terpidana korupsi. Narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi jumlah tahanan yang mendapat remisi dimana mencapai 308 orang.

"Tahanan narkoba dan korupsi bisa juga (mendapat) remisi, syaratnya berkelakuan baik, telah menjalani sepertiga masa hukuman serta bisa bekerja sama membantu penegak hukum mengungkap kasus," katanya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Padang, Bayu Nur Indra tidak menampik bahwa saat ini jumlah tahanan di tempat tersebut sudah melebihi daya tampung.

"Lapas (Kelas II Padang) per hari ini penghuninya berjumlah 930 orang. Sementara kapasitas hanya bisa menampung sebanyak 600 orang," katanya.

Selama masa pandemi Covid-19, pihaknya juga mengatakan bahwa tidak banyak kegiatan dan hal yang bisa dilakukan dari biasanya. Alasannya tak lain karena larangan berkerumun dalam jumlah banyak.

"Jika dibilang banyak terhambat, yah memang demikian, karena kita tidak boleh berkumpul dalam jumlah banyak, palingan kegiatan mereka saat ini yah mengaji dan kegiatan keagamaan saja tanpa berkumpul," tuturnya. []


Berita terkait
Polisi Tangkap DPO Maling dan Jambret di Padang
Polresta Kota Padang menangkap buronan maling sekaligus jambret.
Wako Padang Dinilai Tak Komitmen, Aturan Keramaian
Ombudsman Sumbar menilai Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat tidak komitmen soal aturan keramaian di tengah pandemi.
Potensi Keresahan Sosial Akibat Layangan di Padang
Sosiolog Universitas Negeri Padang menilai polisi perlu menertibkan permainan layang-layang difasilitas umum.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.