57 Warga Sidempuan dalam Pantauan Satgas Covid-19

Sebanyak 57 orang pelaku perjalanan masuk dalam pantauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidempuan.
Wali Kota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution berbincang dengan pelaku perjalanan yang melapor ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Padangsidempuan - Sebanyak 57 orang pelaku perjalanan masuk dalam pantauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.

Data tersebut didapat hingga Selasa, 24 Maret 2020 pukul 01.40 WIB dan 57 orang pelaku perjalanan ini akan dipantau hingga 14 hari ke depan

"Malam ini (Senin 23 Maret 2020 malam - red), ada tiga warga yang baru tiba dari Depok, Jawa Barat, datang melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidempuan," tutur Wali Kota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution pada Selasa, 24 Maret 2020.

Bersama Ketua Gugus Tugas, Ali Ibrahim Dalimunthe, wali kota mengatakan, tiga warga yang melaporkan diri itu merupakan pasangan suami istri dan seorang anak balitanya.

Ketiganya baru tiba dari Depok menumpang bus dan langsung menuju kampungnya di salah satu desa di Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru. Atas permintaan sekretaris desa, mereka dengan kooperatif melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Mereka kita pantau hingga benar-benar terpastikan tidak terpapar corona

Selanjutnya petugas posko mendata ketiganya dan menjadikannya sebagai pelaku perjalanan nomor 55, 56 dan 57. Kemudian wali kota memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Sopian Subri dan petugas Puskesmas Hutaimbaru untuk melakukan observasi dan pemantuan selama 14 hari terhadap ketiga orang tersebut.

Status pelaku perjalanan, tutur wali kota, merupakan sebutan bagi warga yang baru datang dari luar daerah. Apabila mengalami gangguan kesehatan yang mirip dengan gejala corona, statusnya akan ditingkatkan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Jika ternyata gangguan kesehatannya semakin parah, status dinaikkan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Artinya, ada jenjang status terhadap warga yang baru datang dari luar daerah. Mereka kita pantau hingga benar-benar terpastikan tidak terpapar corona," jelasnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidempuan Ali Ibrahim Dalimunthe, menambahkan hingga Senin, 23 Maret 2020 malam, pihaknya memantau 54 pelaku perjalanan yang tersebar di enam kecamatan. Dengan kehadiran pasutri dan balitanya itu maka bertambah jadi 57 orang.

"Perinciannya berikut, 2 orang bertempat tinggal di Kecamatan Padangsidempuan Utara dan berada dalam pemantauan Puskesmas Wek I. Kemudian 32 orang di Kecamatan Padangsidempuan Selatan dengan rincian 11 dalam pemantauan Puskesmas Padangmatinggi dan 21 dalam pemantauan Puskesmas Sidangkal," paparnya.

Berikutnya 9 orang berdomisili di Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, dengan rincian 7 pelaku perjalanan di bawah pemantauan Puskesmas Pijorkoling dan 2 lagi dalam pemantauan Puskesmas Labuhan Rasoki.

Kemudian, 10 orang di Kecamatan Padangsidempuan Batunadua di bawah pemantauan Puskesmas Batunadua. Selanjutnya dengan 3 pelaku perjalanan yang baru melapor, maka saat ini ada 4 orang di Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru dan berada dalam pemantauan Puskesmas Hutaimbaru. []

Berita terkait
Padang Lawas Utara dan Padangsidempuan Siaga Corona
Bupati Padanglawas Utara dan Wali Kota Padangsidempuan menetapkan wilayah masing-masing dalam keadaan status siaga corona.
Warga Sidempuan Dirujuk ke Medan Bukan Suspek Corona
Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan menegaskan bahwa pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidempuan bukan suspek corona.
4 Ruang Isolasi Corona di RSUD Sidempuan Tak Layak
Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidempuan menilai ruang isolasi untuk penanganan pasien suspek corona di RSUD setempat tidak layak dipakai.