57 Orang Sembuh dari Covid-19 di Palestina

Otoritas Palestina mengumumkan sebanyak 11 pasien virus corona dinyatakan sembuh sehingga menambah total mereka yang pulih menjadi 57 orang
Sejumlah relawan Palestina mensterilkan ruas jalan di Gaza City, Minggu (22/3/2020).(Foto: Antara/Xinhua/Khaled Omar/aa)

Jakarta - Otoritas Palestina mengumumkan sebanyak 11 pasien virus corona dinyatakan sembuh sehingga menambah total mereka yang pulih menjadi 57 orang, demikian pernyataan pada Sabtu, (11/4/2020).

Pejabat Kementerian Kesehatan mengatakan para pasien yang sudah pulih itu diperbolehkan pulang setelah menjalani karantina di tempat-tempat berbeda di Tepi Barat selama dua pekan. Mereka diminta melakukan karantina 14 hari di rumah, dikutip dari Antara, Minggu, 12 April 2020.

Dari kasus sembuh tersebut, 13 di antaranya berasal dari Jalur Gaza dan sisanya dari Tepi Barat.

Juru bicara pemerintah Palestina Ibrahim Milhem pada Sabtu (11/4/2020) mengatakan bahwa jumlah total kasus positif coronavirus Covid-19 di Palestina mencapai 268 kasus, sementara 1.750 orang berada di pusat karantina milik negara dan lebih dari 12.000 lainnya menjalani karantina mandiri di rumah.

Sejak Covid-19 mewabah, dua warga Palestina meninggal akibat penyakit tersebut, yaitu perempuan lansia berusia 60 tahun dan pria berusia 40-an, yang memiliki riwayat penyakit kronis sebelum tertular virus corona.[]

Berita terkait
Kematian Terbanyak Akibat Covid-19 adalah AS
Amerika Serikat (AS) menjadi negara yang mengalami kematian terbanyak akibat coronavirus Covid-19.
PM Inggris Boris Johnson Positif Terjangkit Covid-19
Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson telah menjalani tes dan hasilnya positif terjangkit virus corona Covid-19.
Covid-19 di Amerika Serikat Tembus Angka 500.000
Wabah virus corona (Covid-19) terus merebak di banyak negara hari ini kasus di Amerika Serikat kasus positif Covid-19 sudah tembus angka 500.000
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.