Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menangkap 55 orang dalam kasus narkotika. 55 Orang tersebut terjaring saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, mengamankan 44 paket sabu seberat 25,81 gram.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 44 paket sabu seberat 25,81 gram, 22.770 butir trilhexypenidyl, 5 buah timbangan elektrik, 40 unit handphone berbagai merk.
"Dari hasil kita melakukan operasi, kami berhasil mengungkap 50 kasus dan mengamankan 55 orang tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Mapoloresta Banyuwangi, Selasa, 8 September 2020.
Kusumo merinci, dari 50 kasus itu terdiri dari sembilan kasus sabu-sabu dan 41 kasus peredaran obat daftar G. Jumlah tersangkanya sebanyak 55 orang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
"Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 44 paket sabu seberat 25,81 gram, 22.770 butir trilhexypenidyl, 5 buah timbangan elektrik, 40 unit handphone berbagai merk. Delapan unit sepeda motor berbagai merk, tiga bendel plastik klip dan bong, dua pipet kaca, serta uang tunai sebanyak Rp 8 juta lebih," kata dia.
Kusumo menegaskan Polresta Banyuwangi berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi maupun kompromi sedikitpun terhadap peredaran barang haram tersebut.
"Ini wujud komitmen Polresta Banyuwangi bahwa kita tidak akan ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Ini juga wujud komitmen kami kepada masyarakat. Meski operasi berakhir, kami akan tancap gas terus memerangi narkoba," kata dia.
Sementara itu, dari pengakuan seorang tersangka berinsial F, mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang paketan. Di situ dia dijanjikan akan mendapat uang bensin setelah mengambil barang.
"Saya tidak tahu nominalnya berapa, karena saya belum dikasih. Saya hanya dijanjikan uang bensin saja," kata F yang juga berprofesi sebagai sopir
Alih-alih mendapat upah setelah mengambil pesanan, F malah tertangkap duluan oleh aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa paket sabu seberat 4 gram.
"Saya baru pertama kali ini disuruh oleh seseorang. Barang itu kurang lebih sekitar 4 gram. Dan itupun mengambilnya dengan sistem ranjauan," ujarnya.
Atas perbuatanya tersebut para tersangka terancam undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[]