539 Pelaku Usaha di Kota Yogyakarta Terima Surat Peringatan

Pemkot Yogyakarta memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada 539 pelaku usaha. Ini alasannya.
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di salah satu toko roti dan kue yang ada di Kota Yogyakarta. (Foto: Tagar/Gading Persada)

Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada 539 pelaku usaha. Alasannya mereka tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lokasi usaha.

Mereka terjaring selama libur panjang akhir pekan lalu dalam operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bersama jajaran terkait lainnya. “Total ada 539 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Mereka tersebar di seluruh wilayah Kota Yogyakarta, tak hanya di kawasan Malioboro dengan berbagai macam jenis usaha,” tutur Kepala Satpol PP Agus Winarto, Rabu, 4 November 2020.

Bentuk-bentuk pelanggarannya, kata Agus, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan atau washtafel di tempat usaha mereka. Lalu tidak menyediakan bahkan tak memakai thermogun ke para pengunjung, tidak ada pembatasan tempat duduk serta penjual tidak memakai masker,” jelas dia.

Baca Juga:

Menurut Agus, kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) 1. Setelah libur panjang kemarin, maka pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pemasangan stiker yang menerangkan bahwa tempat usaha tersebut tidak menerapkan prokes yang sudah ditentukan.

“Setelah liburan kemarin, kami langsung tempeli stiker kalau tetap ada yang membandel. Kami rasa itu sudah cukup tegas karena kami juga sudah cukup lama melakukan sosialisasi. Kalau sudah ditempeli stiker dan tetap membandel ya nanti usahanya kami tutup,” ungkapnya.

Total ada 539 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Mereka tersebar di seluruh wilayah Kota Yogyakarta

Agus mengatakan pihaknya penerapan sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar lebih bertujuan pada pendisiplinan protokol kesehatan tempat usaha tersebut agar tidak muncul sebaran virus di lingkungan usaha. “Ini sasarannya baru yang sifatnya stasioner,” imbuh dia.

Lebih lanjut Agus mengatakan, penempelan stiker tersebut diperuntukkan kegiatan atau usaha tidak memenuhi standar prokes sesuai dengan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 51/2020 dalam rangka pencegahan sebaran virus.

Baca Juga:

Disisi lain, selama libur panjang akhir pekan lalu, ditengah padatnya pengunjung di kawasan Malioboro, Agus menambahkan pihaknya juga menggelar operasi yustisi. Namun, tidak seperti operasi-operasi sebelumnya, saat itu pihak Satpol PP hanya memberikan teguran kepada wisatawan yang melanggar prokes. Seperti tidak memakai masker.

“Sudah tidak ada yang diberi sanksi misalnya menyapu lagi. Para wisatawan yang melanggar itu banyak yang tidak memakai masker, mereka membawa tapi hanya dikantongi,” tandas Agus. []

Berita terkait
UMK 2020 Kota Yogyakarta Rp 2.004.000, Tahun Depan Berapa?
UMK Kota Yogyakarta tertinggi di DIY, UMK 2020 saja Rp 2.004.000, lebih tinggi UMP 2021 yang baru ditetapkan. Kira-kira UMK 2021 berapa?
Danais Solusi Atasi Tumpukan Sampah di Kota Yogyakarta
Kota Yogyakarta punya tiga masalah saat long weekend. Parkir liar, juru parkir nakal dan sampah. Mengatasi sampah diusulkan anggaran dari Danais.
Rangkaian Acara HUT Kota Yogyakarta Tak Kehilangan Makna
Rangkaian acara HUT Kota Yogyakarta digelar secara virtual karena masih dalam suasana pagebluk. Namun hal itu tidak mengurangi makna.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.