53 Pemain Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap, 3 Wanita

Sebanyak 53 pemain narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumut, di antaranya terdapat tiga wanita.
AKBP Boy Sutan Siregar dan jajaran Polres Pematangsiantar mempaparkan seluruh tersangka dan barang bukti narkoba, Rabu, 4 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - Sebanyak 53 pemain narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumut, di antaranya terdapat tiga wanita.

"Ini merupakan 100 hari program kerja saya," ucap Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Siregar dalam konferensi pers, Rabu, 4 Oktober 2020.

Seluruh tersangka, kata dia, dibekuk dalam waktu 70 hari dengan barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram, sabu seberat 137,53 gram, dan 2 butir pil ekstasi.

Ia juga mengatakan ada beberapa tersangka yang diringkus dari luar Kota Pematangsiantar.

"Dari mereka ada wiraswasta, pengangguran, buruh dan ibu rumah tangga. Tiga tersangka ada dari Simalungun hasil pengembangan," ucapnya, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi David Sinaga.

Ancaman hukuman di atas 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Boy Sutan menuturkan, beberapa dari tersangka yang ditangkap dengan status residivis. "20 tersangka residivis. Ada juga yang bebas dari penjara lewat program asimilasi," paparnya.

Untuk poses hukum, sambung Boy, para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Boy menambahkan, pihaknya akan tetap lebih bekerja keras dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar.

Kapolres yang masih menjabat selama 70 hari ini juga mengajak wartawan dan masyarakat untuk ikut berperan.

Dirinya menegaskan akan memberikan hadiah berupa uang Rp 40 juta kepada siapa yang dapat memberikan informasi akurat menyoal bisnis peredaran gelap narkoba di Kota Sapangambei Manoktok Hitei ini. Hadiah itu diterima jika disertai barang bukti sebanyak 1 kilogram.

"Dari saya Rp 20 juta, dari Kasat Narkoba Rp 20 juta. Tapi bukan hanya informasi saja. Harus akurat. Harus ada barang buktinya ya 1 kilogram. Kalau tidak segitu barang buktinya, tetap saya kasih uang makan dan akomodasi," tegasnya mengakhiri. []

Berita terkait
12 Pelajar Siantar Diamankan Sebelum Demo, 1 Positif Narkoba
Polisi mengamankan 12 pelajar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang hendak bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Gembong Narkoba Siantar Terkapar di Rumah Sakit
Pengedar sabu warga Jalan Singosari, ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.