Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku fetish kain jarik berinisial GAN. Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukumnya, Ivo Yuliansyah, Rabu 12 Agustus 2020.
Menurut Ivo, GAN telah menjalani tes kejiwaan oleh psikiater di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Bahkan, ia mengungkapkan kliennya mendapatkan sekitar 500 pertanyaan.
Untuk hasilnya mungkin entah beberapa hari baru keluar. Tadi saya juga mau tanya ke yang bersangkutan, tapi saya enggak berani tanya dulu, karena pasti capek.
"Iya, melakukan pemeriksaan psikiater di RS Bhayangkara. Tadi ada sekitar 500 lebih pernyataan yang harus dijawab (GAN)," kata Ivo.
Baca juga:
- Motif dan Jumlah Korban Kasus Fetish di Surabaya
- Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Fetish Kain Jarik
- Alasan Polda Jawa Timur Belum Tangkap Pelaku Fetish
Namun, Ivo mengaku belum mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan GAN setelah diperiksa kejiwaan. Ia mengatakan dirinya juga tak tega menanyai kliennya.
"Untuk hasilnya mungkin entah beberapa hari baru keluar. Tadi saya juga mau tanya ke yang bersangkutan, tapi saya enggak berani tanya dulu, karena pasti capek," tutur dia.
Selama pemeriksaan kejiwaan tadi, Ivo menyebut GAN didampingi penyidik, dokter, tim kuasa hukum dan pihak keluarga diwakili oleh kerabat GAN berasal dari Kabupaten Ngawi. Sedangkan Ibu dan Ayah berhalangan mendampingi sang anak.
"Pihak keluarga itu perwakilan, kalau ibu dan bapak Gilang ada pekerjaan juga di Kalteng jadi enggak bisa hadir, dan kemungkinan yang dikerahkan adalah keluarga yang terdekat di Surabaya dari Ngawi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Sudamiran membenarkan jika GAN telah menjalani pemeriksaan psikologi.
"Sudah diperiksa (psikiater), tapi hasilnya belum keluar," ujarnya.
Ia mengatakan tes psikologi dibutuhkan untuk menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut.
"Nanti itu untuk pertimbangan. Bahwa kejahatan itu dilakukan karena ini. Untuk pertimbangan, hakim untuk memutus perkara itu," tuturnya.
Dalam perkara ini, GAN disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. [](PEN)