50 Rumah Sakit di Makassar Ini Mitra BPJS Kesehatan

Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS di Sulawesi Selatan, sebagian besar berada di Kota Makassar.
Ilustrasi. (Foto: Antara/Didik Suhartono)

Makassar, (Tagar 8/1/2019) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah memastikan bahwa tidak ada penghentian kerja sama dengan 50 mitra rumah Sakit di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut meredam isu penghentian kontrak dengan beberapa rumah sakit yang tidak memenuhi syarat akreditasi pada tahun 2019.

"Untuk Makassar Alhamdulillah semua rumah sakit yang tahun kemarin yang bermitra dengan BPJS, masih kembali perpanjangan kerja samanya," kata BPJS Kesehatan Cabang Makassar Wira Pratiwi saat dihubungi Tagar News, Selasa (8/1).

Wira memastikan bahwa ada 50 klinik dan Rumah Sakit utama yang terdaftar sebagai mitra BPJS tahun 2018, kembali akan bekerja sama per-Januari tahun 2019. Jumlahnya masih sama seperti tahun lalu yakni 50.

Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS di Sulawesi Selatan, sebagian besar berada di Kota Makassar, serta ada beberapa di daerah dekat Makassar, di antaranya Pangkep, Gowa, Maros dan Takalar.

Perpanjangan kerja sama berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019, tentang Perpanjangan Kerjasama Rumah Sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertanggal 4 Januari 2019.

Wira menyatakan semua rumah sakit mitra di Makassar memenuhi syarat akreditasi. 

"Intinya rumah sakit di Makassar aman, masih perpanjangan," tegasnya.

Masyarakat sempat mengkhawatirkan isu soal akreditasi rumah sakit. Sebab rumah sakit yang belum terakreditasi tidak bisa melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun BPJS dan Kementerian Kesehatan telah bersepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa memberi pelayanan kepada masyarakat.

Menurut siaran pers yang diterima Selasa (8/1/2019), Menteri Kesehatan Nila Moeloek menerangkan, bahwa Kemenkes telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi.

Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

"Kemenkes memberi kesempatan kepada Rumah Sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menkes.

Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia. 

Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," kata Menkes. []

Daftar mitra BPJS Kesehatan Cabang Makassar berikut ini beserta alamatnya:

Mitra BPJS Kesehatan Cabang MakassarDaftar mitra BPJS Kesehatan Cabang Makassar. (Foto: Istimewa)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.