5.648 Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, Satu Teroris

Kemenkumham Wilayah Sulsel memberikan remisi sebanyak 5.648 nara pidana dan salah satunya adalah napi teroris
Kepala Kemenkumham Wilayah Sulsel, Priyadi bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan didampingi oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin bersama Kajati Sulsel saat memberikan keterangan pers usai acara pemberian remisi di Lapas Klas 1A Makassar. (Foto: Lodi Aprianto)

Makassar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulsel memberikan remisi sebanyak 5.648 nara pidana (Napi) di Sulsel dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Republik Indonesia.

Kepala Kemenkumham Wilayah Sulsel, Priyadi mengatakan berdasarkan undang-undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 14 ayat (1), menyebutkan secara tegas bahwa narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi. Sehingga, di Sulawesi Selatan pada HUT ke-74 RI, Kemenkumham RI memberikan remisi kepada ribuan narapidana.

"Yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2019, secara keseluruhan sebanyak 5648 narapidana di Sulsel. Mereka diantaranya, kasus narkoba, kasus korupsi, dan teroris," kata Priyadi saat ditemui di Lapas Kla 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu 17 Agustus 2019.

Dari ribuan yang mendapatkan remisi ini, lanjut Priyadi, diantaranya sebanyak 94 orang napi yang langsung bebas. Sedangkan selebihnya, masing-masing mendapatkan pengurangan waktu atau masa hukuman mulai dari satu bulan hingga enam bulan lamanya.

"Sebagian besar ada di Lapas Makassar untuk kasus korupsi. Dan untuk anak ada ditempatkan di Lapas Maros," tambahnya.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat pemberian remisi bagi narapidana atau anak pidana yakni berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

"Tapi untuk kasus korupsi dan teroris ada syarat tambahan yakni harus bekerjsa sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang dilakukan dan membayar lunas denda atau uang pengganti. Dan khusus teroris, harus setia kepada NKRI serta telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas, BNPT atau Polri," pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Penumpang di Bandara Makassar Ikut Lomba Makan Kerupuk
Dalam rangka meriahkan dirgahayu RI yang ke 74, Bandara sultan hasanuddin mengadakan lomba makan kerupuk bagi seluruh penumpang.
Debt Collector di Makassar Ditemukan Tewas
Sesosok mayat pria tambun ditemukan bersimbah darah di dekat sungai Tallo jalan perintis kemerdekaan, Makassar.
PPIH Debarkasi Makassar Siap Sambut Jemaah Haji
Rapat persiapan pemulangan jemaah haji asal Makassar berlangsung di Aula Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Jumat 16 Agustus 2019.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.