Mentawai - Seorang personel Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan polisi berpangkat bintara itu dilangsungkan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin, 28 September 2020.
Jangan merusak diri dengan kedisiplinan, tidak taat aturan dan meninggalkan tugas kedinasan.
Personel itu merupakan pindahan dari Polres Solok. Dia berinisial AFL, 37 tahun dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Dua (Bripda). Dia dipecat karena diduga melakukan tindakan indisipliner dan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri berdasarkan pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003.
"Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara In Absentia, dia tidak hadir langsung," kata Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Mu'at, Selasa, 29 September 2020 kepada Tagar.
Menurut Mu'at, oknum polisi tersebut murni melakukan tindakan indisipliner dengan tidak pernah memasuki dinas selama sekitar 5 tahun belakangan. Berbagai upaya pembinaan telah dilakukan, termasuk sidang etik secara in absentia terhadap AFL sebanyak tiga kali.
"Upaya itu tidak membuahkan hasil dan sepertinya dia juga sudah tidak berniat melanjutkan karir di kepolisian sebelum akhirnya diambil langkah PTDH. Kasusnya murni disersi atau lari dari pekerjaan dan tanggung jawab," katanya.
Mu'at mengaku telah melakukan pembinaan terhadap jajarannya, baik yang tersandung permasalahan hukum maupun kode etik profesi. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, anggota Polri wajib memberikan contoh yang baik dan bersikap disiplin sebagai bagian dari etika anggota Polri.
"Jangan merusak diri dengan kedisiplinan, tidak taat aturan dan meninggalkan tugas kedinasan. Polri adalah organisasi sangat sensitif, yang selalu diawasi oleh masyarakat," tuturnya. []