Jakarta - Pemerintah memasukkan vaksinasi dosis lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan internasional menuju Indonesia. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.
Dilansir dari situs resmi covid-19.co.id, Persyaratan tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di tanah air.
Berikut adalah 5 tahap yang harus dilakukan oleh WNI dan WNA untuk mendapatkan kartu verifikasi:
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id
2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi. Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk Check-In.
Verifikasi akan memakan waktu sekitar tiga hari kerja. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang telah didaftarkan saat pendaftaran.
Dengan dilakukannya verifikasi vaksin, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan skrining serta mengawasi mobilitas warga agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. []