5 Surat yang Harus diperiksa Saat membeli Rumah

Lalu jenis surat apa saja yang harus dipastikan saat kita mau beli rumah baru atau bekas. Yuk simak penjelasan berikut.
Ilustrasi cek kelengkapan surat (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Saat membeli rumah, hal yang haru diperhatikan adalah kelengkapan surat dari rumah tersebut. Hal ini berlaku bagi rumah baru maupun pembelian rumah bekas. Karena pada dasarnya, rumah akan menjadi komoditas yang paling diperebutkan oleh orang-orang.

Terutama bagi mereka yang tinggal pada wilayah perkotaan dan sekitarnya. Jika ada perumahan atau rumah bekas yang dijual dengan harga terjangkau, pasti banyak yang mengincar rumah tersebut. Meski begitu, kamu tetap harus berhati-hati dalam membeli rumah.

Selain faktor kelengkapan surat-suratnya, sebaiknya kamu juga menanyakan adanya proteksi asuransi rumah. Rumah yang dilengkapi asuransi ialah langkah cerdas dalam mengantisipasi risiko kerugian finansial apabila terjadi kerusakan rumah atau bangunan.

Lalu jenis surat apa saja yang harus dipastikan saat kita mau beli rumah baru atau bekas. Yuk simak penjelasan berikut.


1. Surat kepemilikan tanah

Ada beberapa jenis surat kepemilikan tanah di Indonesia. Tapi ada tiga jenis yang disarankan kelengkapannya ketika akan membeli rumah, yakni:

· sertifikat hak milik (SHM),

· sertifikat hak guna bangunan (SHGB),

· sertifikat hak pakai (SHP).

Upaya membeli rumah yang telah memiliki SHM. Sebab SHM adalah sertifikat kepemilikan tertinggi yang memiliki kekuatan hukum dan tidak akan kedaluwarsa. Adapun SHGB dan SHP harus diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali. Meski begitu,bisa juga diubah menjadi SHM.

Sertifikat ini harus ada untuk menghindari sengketa lahan yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Jadi, lahan kita aman. Rumah ataupun properti yang belum memiliki salah satu sertifikat di atas rawan disengketakan.

Apalagi jika rumah hanya memiliki serifikat girik. Girik adalah tanda kepemilikan atas lahan adat atau lain-lain yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Nama lain girik antara lain petok D, rincik, dan ketitir.

Namun ingat bahwa keberadaan SHM, SHGB, atau SHP tidak lantas memastikan keamanan status suatu rumah. Kita harus memperhatikan beberapa detail validitas sertifikat itu.

Ada penjual yang melebih-lebihkan luas tanah dalam iklan agar rumahnya terjual lebih mahal. Karena itu, pastikan luas tanah di sertifikat dan aslinya sama. Jika ada perbedaan, yang dapat dipercaya adalah luas di sertifikat tersebut.

Perhatikan pula nama pada sertifikat. Pastikan nama penjual dan nama pada sertifikat itu sama. Jikapun berbeda, seharusnya ada surat kuasa dari pemilik asli rumah yang tertera di sertifikat tersebut.


2. AJB terakhir

AJB atau akta jual beli adalah bagian dari SHM. Sertifikat ini memuat keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM. Pastikan sertifikat dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Hal ini untuk memastikan keabsahannya.


3. Sertifikat IMB

Sertifikat ini memuat izin mendirikan bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. Pemilik rumah yang tak punya IMB bakal dikenai denda 10 persen dari nilai bangunan, bahkan bisa dibongkar.

Hal yang perlu diperhatikan seputar IMB antara lain luas bangunan di sertifikat itu dan kenyataannya. Jika ada perbedaan, IMB harus diperbarui agar sesuai dengan fakta di lapangan.

Jika rumah yang Anda beli berada di suatu perumahan, perhatikan detail IMB apakah untuk rumah individu atau seluruh kompleks. Sebab biasanya pengembang perumahan mengurus IMB untuk seluruh kompleks, bukan per rumah. IMB juga diperlukan untuk mengurus KPR.


4. Surat PBB rumah

Surat pajak bumi dan bangunan ini digunakan untuk memastikan bahwa pemilik rumah yang hendak kita beli taat membayar PBB tiap tahun. Selain surat PBB, kita juga harus meminta pemilik menyediakan tanda bukti pembayaran.

Dengan begitu, kita bisa meneruskan pembayaran tiap tahun dan tak terkena denda karena keterlambatan pemilik rumah sebelumnya. Surat ini juga dibutuhkan untuk mengurus SHM.


5. Bukti pembayaran tagihan

Saat hendak membeli rumah, kita juga wajib memperhatikan bukti pelunasan tagihan yang berkaitan dengan rumah, seperti pembayaran air PDAM, telepon, dan listrik.

Jika sampai pemilik rumah sebelumnya menunggak lama, kita yang akan terkena akibatnya saat sudah membeli rumah itu. Bisa-bisa saat sudah menghuni rumah itu kita tak bisa menikmati air, telepon, dan listrik karena dicabut pihak berwenang.

Itulah 5 kelengkapan surat yang harus kita cek saat membeli rumah. Surat-surat dan bukti pelunasan tagihan mengenai rumah merupakan hal yang sangat penting serta dipastikan keberadaan dan keasliannya. Jangan pernah ragu untuk menanyakan kelengkapan dokumentasi kepada pengurus rumah untuk memastikan keabsahan status kepemilikan.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
5 Jenis Agen Properti, Solusi Tepat Jual Beli Rumah
Masing-masing jenis agen properti ini memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu.
Apa Bedanya Rumah vs Apartemen? Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Jika dilihat dari fungsinya, maka keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai tempat tinggal.
Cara Membeli Rumah Impian, Cek Nomor 3 Guys
Memiliki rumah impian adalah dambaan setiap orang. Apalagi bagi orang yang sudah berumur 25 tahun ke atas dan sudah berencana menikah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.