5 Sektor Paling Banyak Dapat Insentif Pajak Covid-19

Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19.
Seorang satpam menggunakan pelindung wajah menjelaskan tata cara pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa, 16 Juni 2020. (Foto: Antara/Kornelis Kaha)

Jakarta - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19.

Lima sektor penerima insentif fiskal, di antaranya perdagangan, industri, jasa perusahaan yaitu jasa profesional seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, teknik sipil, periklanan.

"Jasa lainnya terkait persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan. Terakhir berkaitan sektor akomodasi, makanan dan minuman" ujar Ihsan Priyawibawa seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Minggu, 28 Juni 2020.

Adapun bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait dunia usaha ada lima yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar.

Berdasarkan data, jumlah permohonan Wajib Pajak (WP) terkait insentif pajak telah diajukan oleh 389.546 WP. Dengan rincian yang diterima untuk insentif PPh pasal 21 sebanyak 105.759, untuk PPh pasal 22 Impor sebanyak 8.994 WP, PPh Final Ps 23 UKM sebanyak 197.735 WP dan PPh pasal 25 sebanyak 48.330 WP.

Meski banyak yang telah menerima pengajuan insentif pajak, kata dia ada juga yang tidak ditolak. Alasannya, sebagian WP Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria PMK 44 dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU. []

Berita terkait
DJP: 355 Ribu WP Menerima Insentif Pajak Dunia Usaha
DJP Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan sudah ada 355 ribu wajib pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak dunia usaha.
DPR Soroti Internet Mahal, Iklan dan Pajak Facebook
Sukamta meminta pemerintah berikan harga jaringan internet terjangkau. Dia juga menyoroti iklan dan pajak yang tidak dibayarkan Facebook ke negara.
Masa Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang
Masa pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh diperpanjang hingga 15 Okober 2020 mendatang.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban