Jakarta – Fintech Peer to Peer (P2P) Lending adalah produk investasi baru dimana investor menanamkan dananya untuk UMKM Indonesia dalam mengembangkan usaha. Keuntungan dari hasil pengelolaan dana berupa suku bunga dengan besaran tertentu.
Waktu periode investasi ini bebas dipilih oleh investor, mulai dari 6 bulan, 1 tahun, sampai 2 tahun. Sehingga pengembalian dana lebih cepat. Modal yang dibutuhkan untuk berinvestasi ini cukup kecil. Mulai dari Rp 100 ribu Anda sudah bisa ikut berinvestasi.
Meskipun hasil profit akan diberikan setiap bulan, tetapi tingkat risikonya cukup tinggi. Sebab, dana dikelola untuk UMKM yang berpotensi gagal, rugi atau risiko lainnya. Tetapi jenis investasi ini tetap aman sebab telah terdaftar pada OJK. Dilansir dari berbagai sumber, berikut lima risiko investasi P2P Lending yang perlu Anda ketahui.
1. Tidak bisa menarik dana di tengah jalan
Perlu Anda ketahui, dalam melakukan investasi P2P Lending, Anda sebagai pemberi pinjaman (lender) tidak dapat menarik dana di tengah jalan. Karena pada umumnya, setiap perusahaan P2P Lending punya aturan tersendiri dalam ketentuan pencairan dana. Tenor investasi yang ditawarkan oleh perusahaan P2P Lending biasanya 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun.
2. Risiko keterlambatan pembayaran
UMKM yang meminjam dana dari Lender melalui platform P2P Lending bisa saja terlambat melakukan pembayaran bunga ataupun pembayaran pokok pinjaman. Hal ini dapat diakibatkan oleh berbagai hal.
Dalam hal ini Lender akan mendapatkan pembayaran denda sebesar 0,1 persen per hari, atau sekitar tiga persen per bulan. Hal itu sebagai tambahan dari pembayaran bunga dan pokok pinjaman sebagai kompensasi.
3. Risiko gagal bayar
Hal ini merupakan salah satu risiko terbesar dalam berinvestasi di P2P Lending. Peminjam bisa saja tidak bisa membayar kembali karena berbagai hal. Bisa saja UMKM yang meminjam mengalami kebangkrutan.
Faktor lain, bisa juga seorang peminjam gagal mengembalikan pinjaman karena uangnya terpakai untuk hal lain dan tidak bisa menggantinya. Dalam dunia perbankan, pinjaman yang gagal dibayar biasa disebut Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet.
4. Uang investasi dibawa kabur
Terdapat risiko besar untuk Lender saat berinvestasi P2P Lending adalah penyalahgunaan dana. Jika Anda tidak teliti dalam memilih perusahaan P2P Lending dengan kredibilitas buruk atau tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka bisa saja mereka kurang pandai dalam memutar uang Anda.
Dalam hal ini mungkin tempat Anda menanamkan modal, hilang karena bangkrut. Bahkan, bisa saja dibawa kabur oleh pemilik perusahaan P2P Lending yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari risiko ini dalam berinvestasi P2P Lending, sebaiknya Anda memilih perusahaan yang terdaftar di OJK ataupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
(Fadhil Ramadhan)
- Mau Investasi Saham, Kenali Cara Mengetahui Kapitalisasi Emiten
- Ikuti 4 Cara Ini Agar Cepat Untung dalam Bermain Saham!
- Tagarians, Begini Cara Jual Saham Agar Gak Rugi
- Simak 4 Tata Cara dalam Berinvestasi Saham