5 Poin Terbaru Penyesuaian Aturan Perjalanan dalam Negeri

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan 5 poin penyesuaian aturan pelaku perjalanan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Tagar/Instagram/@wikuadisasmito)

Jakarta – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru yang sesuaikan akibat kondisi perkembangan Covid-19 yang terus membaik di tingkat nasional.

“Beberapa penyesuaian ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” ujar Wiku dalam konferensi pers “Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19” di kanal YouTube Warta Ekonomi TV, Kamis, 21 Oktober 2021.

Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, seperti Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Inturksi Menteri Dalam negeri Nomor 53 dan 54, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.


Tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Wiku menyebut ada lima poin penyesuaian aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.


1. Tujuan ke Jawa-Bali (Seluruh Level)

  • Pelaku moda transportasi udara wajib menunjukan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku moda transportasi laut, kereta api antarkota, dan darat (kendaraan pribadi, umum, atau penyebrangan) wajib menunjukan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


2.Tujuan ke non Jawa-Bali (Level 1-2)

  • Pelaku semua moda transportasi (udara, laut, kereta api, dan darat) hanya wajib menjunjukan 1 dokumen hasil tes negatif RT PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


3. Tujuan ke non Jawa-Bali (Level 3-4)

  • Pelaku moda transportasi udara wajib menunjukan 2 dokumen, yaitu surat keterangan vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku moda trransportasi laut,, kereta api antarkota, dan darat (kendaraan pribadi, umum, atau penyebrangan) wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


4. Mobilitas anak-anak <12 tahun

  • Diizinkan mobilitas anak-anak <12 tahun dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.


5. Sopir kendaraan logistik

  • Pelaku perjalanan wilayah Jawa-Bali yang telah melakukan vaksinasi lengkap wajib menunjukan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin dosis lengkap dan keterangan hasil negatif antigen maksimal 14 x24 jam. Sedangkan, bagi sopir yang telah divaksinasi dosis pertama, diwajibkan membawa kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam. Sementara itu, sopir yang belum divaksinasi hanya wajib menunjukan 1 dokumen surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan wilayah non Jawa-bali wajib membawa 1 dokumen hasil negatif test Covid-19 yang sesuai dengan moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

“Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda dan tujuan perjalanan yang dipilih. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Wiku menyebut pelaku perjalanan rutin moda transportasi darat (pribadi dan umum) yang berada dalam satu wilayah agromerasi secara nasional tidak memerlukan dokumen perjalanan khusus.

“Tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

(Eka Cahyani)

Berita terkait
Dua Aplikasi Penegakan Prokes Covid-19 di Sumatera Barat
Untuk mencegah penularan lebih luas masyarakat diminta untuk tidak berkerumun dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Berikut upayanya.
Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Selatan Dipercepat
Presiden Jokowi minta pemda tingkatkan percepatan vaksinasi di Kalsel agar target vaksinasi nasional 70% masyarakat di akhir tahun dapat tercapai
Jalan Panjang dan Berliku Putri Mako Capai Mahligai Pernikahan
Putri Mako, keponakan kaisar Jepang, akhirnya akan melangsungkan pernikahan dengan calon pilihannya sendiri, seorang warga biasa
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.