Jakarta - Asuransi menjadi pilihan seorang untuk menjamin hidup dan mengurangi biaya tidak terduga yang akan timbul nantinya. Dengan adanya asuransi, setidaknya dirimu akan merasa aman dan terjaga, terutama dalam kondisi keuangan.
Jenis asuransi juga beragam, seperti ada asuransi syariah dan asuransi konvensional. Menurut Dewap Pengawas Syariah, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan lain sebagainya. Namun asuransi syariah dan konvensional memiliki ragam perbedaan.
Berikut ini adalah perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional.
1. Pengelolaan Risikonya
Dalam asuransi syariah, pengelolaan risikonya ditanggung oleh sesama peserta. Hal ini karena asuransi syariah menganut konsep tolong-menolong dan bekerja sama dalam mengumpulkan dana hibah (tabaruu’).
Hal ini menyebabkan asuransi syariah memgang prinsip berbagi risiko (sharing of risk). Berbeda dengan asuransi konvesional. Pada asuransi konvensional, pengelolaan risikonya hanya dibebankan kepada pihak perusahaan penerbit asuransi.
2. Perjanjiannya
Perjanjian dalam kedua asuransi ini juga berbeda. Pada akad dalam asuransi syariah dilakukan dengan cara hibah tabaruu’ berdasarkan prinsip syariah dan dijamin kehalalannya. Bisa dikatakan asuransi syariah menggunakan konsep tolong menolong, sedangkan asuransi konvensional menggunakan akad jual-beli.
3. Pengelolaan Dana
Dalam asuransi syariah peranan perusahaan asuransi terbatas sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Hal ini menyebabkan perusahaan bukanlah sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Dalam asuransi syariah juga premi dibagi menjadi 3 rekening. Terdapat rekening perusahaan asuransi, rekening tabungan peserta, dan rekening tabarru’. Rekening tabarru inilah yang nantinya akan dipakai oleh sesama peserta untuk saling menolong.
4. Keuntungan yang Diperoleh
Dalam asuransi syariah, peserta asuransi bisa menikmati keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan perusahaan asuransi. Berbeda dengan asuransi konvensional yang di mana menggunakan hukum jual beli, jadi keuntungan seutuhnya milik perusahaan.
5. Asuransi Syariah Wajib Miliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Setiap perusahaan asuransi syariah selain diawasi OJK, juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). DPS memastikan setiap instrumen investasi yang digunakan untuk asuransi syariah sesuai prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur perjudian, alkohol, ataupun riba.
Itulah tadi 5 perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Sebenarnya keduanya menawarkan keuntungan yang berbeda-beda. Tinggal kamu sebagai pengguna asuransi nantinya yang memilih lebih nyaman dengan jenis yang mana.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Hadapi Risiko dengan Proteksi Asuransi Syariah
- Cara Daftar Asuransi Pendidikan BRI Syariah, Ini Manfaatnya
- Wajib Tahu! Berikut Hukum Asuransi Syariah Menurut MUI
- 5 Keunggulan Asuransi Syariah yang Harus Diketahui