5 Pencuri Sepeda Motor di Solok Diringkus Polisi

Lima pencuri sepeda motor yang beraksi di 18 lokasi diringkus Polres Solok.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi saat menggelar konfrensi pers komplotan pencurian kendaraan bermotor, Jumat, 24 Juli 2020. (Foto: Tagar/Dok. Polres Solok Kota)

Solok - Jajaran Polres Solok Kota meringkus lima komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka diduga sudah beraksi di 18 lokasi di Sumatera Barat.

Pelaku kami tangkap karena diduga kuat terlibat dalam kejahatan dan membantu menjual kendaraan hasil curian ke Sungai Penuh.

Kelima pelaku berinisial RC, DR, HP, SC dan DK. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, di antaranya di Kota Sungai Penuh, Jambi, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap adalah RC, DR dan HP. "Pelaku kami tangkap karena diduga kuat terlibat dalam kejahatan dan membantu menjual kendaraan hasil curian ke Sungai Penuh, Jambi," katanya saat menggelar konfrensi pers di Polres Solok Kota, Jumat, 24 Juli 2020.

Ferry mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor yang terjadi di Kota Solok. Mereka mencuri motor dengan cara membakar kabel kontak kemudian di sambungkan kabel untuk menghidupkan sepeda motor dan dibawa kabur.

"Pelaku menggunakan pisau lipat, obeng dan satu unit mobil merek Suzuki Escudo BA 1965 VG yang digunakan ketika beraksi," katanya.

Dari ketiga orang itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai merek dari salah satu penadah di Kota Sungai Penuh, Jambi yang saat ini masih buron.

"Sepeda motor hasil curian mereka lepas di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta ke penadah itu per unitnya. Uang hasil pencurian mereka bagi rata," katanya.

Pihaknya juga menciduk dua orang lainnya yang masih berasal dari komplotan yang sama. Mereka berinisial SC dan DK. SC dibekuk petugas pada Selasa, 21 Juli 2020 di Kota Sawahlunto, sementara rekannya DK telah terlebih dahulu diringkus aparat di Kota Padang Panjang.

"SC pernah melakukan pencurian bersama rekannya BK, 26 tahun, yang sudah terlebih dahulu ditahan di Lapas Kelas II B Kota Solok. Sementara bersama DK, SC beraksi di Kota Padang menggunakan kunci letter T," katanya.

Saat ini, kelima pelaku telah meringkuk di sel Polres Solok Kota, beserta barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor. []

Berita terkait
Ada Dugaan Aliran Sesat Beraktivitas di Solok
Kejari Solok bersama MUI Kabupaten Solok sedang menelusuri dugaan aliran sesat yang berkembang di daerah tersebut.
Satu Rumah di Solok Terbakar, Kerugian Rp 100 Juta
Kebakaran di Kabupaten Solok menghanguskan sebuah rumah semi permanen. Kerugian ditaksir Rp 100 juta.
Harimau Jantan Tertangkap di Solok Dirawat di PR-HSD
Harimau Sumatera yang masuk perangkap BKSDA di Kabupaten Solok direhabilitasi ke PR-HSD Arsari.