5 Langkah Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Versi IPW

IPW menilai langkah yang sudah diambil Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah tepat dengan mencopot sejumlah jenderal dalam kasus Djoko Tjandra.
Neta S Pane. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Indonesian Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terkait langlah cepat dan tegas yang diambil oleh Kapolri, Jenderal Idham Aziz dalam membongkar persekongkolan jahat untuk melindungi buronan Djoko Tjandra.

Setelah mencopot dan melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, Kapolri Idham Aziz juga membebastugaskan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai Kepala NCB Interpol Polri dan Sekretaris NCB Brigjen Nugroho Wibowo.

Kedua, apa motivasi para jenderal itu dalam memberi keistimewaan kepada Joko Candra.

"Tiga jenderal sudah dicopot Kapolri dalam dua hari dan ini tentunya wujud dari sikap promoter untuk menjaga muruah kepolisian. Tentunya tidak cukup hanya sampai di situ agar kasus ini tuntas dan bisa membawa efek jera bagi para jenderal untuk bermain main melindungi orang orang bermasalah," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Sabtu, 18 Juli 2020.

Baca juga:

Menurut Neta, ada lima hal harus diperhatikan dan ditindak lanjuti Polri pasca kejadian tersebut. Pertama, membuka rekaman CCTV Bareskrim Polri untuk melihat siapa yang mendampingi dan menjemput Djoko Tjandra datang mengurus surat jalan tersebut.

"Kedua, apa motivasi para jenderal itu dalam memberi keistimewaan kepada Joko Candra. Ketiga, ada kabar bahwa dalam kasus ini ada dugaan gratifikasi dan jika benar ke mana saja aliran dananya," tuturnya.

Keempat, sambung Neta, semua pihak di Polri terlibat kasus Djoko Tjandra, terutama ketiga jenderal dicopot untuk segera diproses pidana agar kasusnya bisa diproses di pengadilan.

"Sebab kasus persekongkolan jahat dalam melindungi buronan Djoko Tjandra adalah kejahatan luar biasa," katanya.

Kelima, semua pihak di luar Polri yang terlibat memberi keistimewaan kepada Djoko Tjandra, mulai dari lurah hingga Dirjen Imigrasi harus diperiksa Polri dan kasusnya diselesaikan di pengadilan. Hal tersebut bertujuan agar persekongkolan jahat dalam melindungi Djoko Tjandra bisa terungkap secara terang benderang dan selesai dengan tuntas di pengadilan.

"Setelah itu Polri perlu mencermati proses peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra agar promoter dan jika ada indikasi negatif penyidik Bareskrim jangan segan-segan menciduk oknum yang terlibat. Hanya dengan kerja keras yang promoter dari kapolri Idham Azis citra Polri bisa terbangun lagi setelah dihancurkan Djoko Tjandra," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Poncopotan itu dikarenakan Prasetijo terbukti telah membuatkan surat jalan antarwilayah, Jakarta-Kalimantan Barat, untuk buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan. Hal itu berkenaan dia yang tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis Prasetijo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal.

"Bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

Tindakan Prasetijo pertama kali dibeberkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Selanjutnya Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan lebih detail soal surat jalan tersebut.

"Surat jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Neta juga menunjukkan dokumen surat jalan lain yang menyebut jabatan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan. Perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Tertulis pula bahwa DJoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Polri membenarkan surat itu keluar dari institusinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo menerbitkan surat jalan atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya. Bahkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

"Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

Atas perbuatannya, Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. []

Berita terkait
Profil Prasetijo Utomo, Surat Jalan Djoko Tjandra
Siapa Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena terbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.
Tito Karnavian Jawab Catatan Data Djoko Tjandra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan data Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil tapi nonaktif.
Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Kemenkumham Dicecar DPR
Anggota DPR RI mencecar pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Dirjen Kemenkumham soal paspor Djoko Tjandra.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.