Batam - Lima komisioner KPU Batam, Kepulauan Riau, diberhentikan karena buruknya manajemen saat pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, terutama menyangkut logistik.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kepulauan Riau Sriwati, Jumat 22 November 2019.
"Manajemen, planning, organizing, actuating tidak jalan," kata Sriwati di Batam, dikutip dari Antara.
Padahal, menurut dia, aturan mengenai teknis pelaksanaan sudah ada dan diatur KPU RI. Tinggal dijalankan agar Pemilu berjalan baik.
"Aturan sudah ada, bagaimana caranya ketika barang hadir, logistik datang, mulai dari menyortir, sudah ada aturan juknisnya," katanya.
Catatan penting, agar melakukan semua tahapan dengan baik
Dia menyebut, persoalan logistik di Batam semrawut tak lain karena teknis manajemen. Itu kemudian mendapat peringatan keras dari DKPP yang menegaskan KPU Batam terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait persoalan logistik.
Persoalan logsitik dimaksud yakni kurangnya surat suara, tertukarnya surat suara di beberapa tempat, dan lambatnya distribusi. Di beberapa tempat, kotak suara baru tiba di TPS dua jam sebelum pencoblosan ditutup.
Terkait pergantian lima komisioner yang sudah diberhentikan tersebut, Sriwati menyebut, pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI.
Nantinya para pengganti diharapkan bisa bekerja dengan baik, dan menjadikan kasus lima orang pendahulunya sebagai pelajaran dan tidak mengulangi.
"Yang sudah terjadi tidak terulang kembali. Catatan penting, agar melakukan semua tahapan dengan baik, mempelajari semua teknis terhadap tahapan," katanya. []