5 Komisoner Bawaslu di Sulawesi Tengah Dipecat DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima komisioner Bawaslu di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima komisioner Bawaslu di Sulawesi Tengah (Sulteng). (Foto: Tagar/Humas DKPP)

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima komisioner Bawaslu di Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Lima komisioner Bawaslu ini terdiri dari 4 orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai, serta seorang komisioner dari Bawaslu Provinsi Sulteng.

Empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai adalah Ketua Bece Abd Junaid serta tiga Anggotanya, yaitu Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid. Secara berurutan, keempat berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu IV dalam perkara 109-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh Bupati Kabupaten Banggai, H. Herwin Yatim.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Bece Abd. Junaid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Muh. Adamsyah Usman, Teradu III Nurjana Ahmad, dan Teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan,” kata Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam yang bertindak sebagai Ketua Majelis saat membacakan amar putusan perkara 109-PKE-DKPP/X/2020.

Sedangkan seorang lagi adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen, yang menjadi Teradu VI dalam perkara yang sama.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Ruslan Husen selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan,” kata Alfitra lagi.

Selain mengadukan kelima nama di atas, Herwyn juga mengadukan seorang Anggota Bawaslu Banggai lainnya, yaitu Moh. Syaiful Saide, yang berstatus sebagai Teradu V. Dalam putusannya, DKPP memberikan rehabilitasi kepada Moh. Syaiful Saide.

Perkara ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banggai tertanggal 23 September 2020. SK ini memutuskan Herwyn selaku petahana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020.

Herwyn pun menjadikan SK Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 sebagai obyek sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai pada 24 September 2020. Namun, Bawaslu Kabupaten Banggai menetapkan sengketa ini dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rapat pleno yang diadakan sehari setelah sengketa ini diajukan.

Keputusan dalam pleno ini tertuang dalam Berita Acara (BA) Pleno Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020.

Permohonan Herwyn tidak dapat diterima karena merupakan objek yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Keputusan Bawaslu Kabupaten Banggai ini pun memunculkan supervisi dan monitoring yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulteng dan Bawaslu RI. Dalam supervisi dan monitoring tersebut, baik perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sulteng maupun Bawaslu RI memberi saran pertimbangan dan arahan kepada Ketua dan semua Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai agar mengubah keputusan mereka terhadap sengketa yang diajukan Herwyn.

Namun, masukan tersebut tidak diindahkan dan Teradu I sampai Teradu IV tetap bersikukuh pada keputusannya.

“Tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang tetap bertahan dengan sikap dan pendirian atas keputusannya dalam BA Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020 untuk tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa Pengadu sekalipun telah dimonitoring dan disupervisi merupakan bentuk pembangkangan,” kata Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Terkait rehabilitasi untuk Teradu V yaitu, Moh. Syaeful Saide, DKPP menilai dalam persidangan terungkap Syaeful Saide menyampaikan pendapat berbeda yang menyatakan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dalam Rapat Pleno tanggal 27 April 2020.

“Meskipun pendapat Teradu V tidak mengubah keadaan hukum atas pendapat Teradu I s,d Teradu IV yang kemudian menjadi keputusan Lembaga Bawaslu Kabupaten Banggai, kesalahan dalam keputusan tersebut tidak serta merta dapat dipertanggungkan secara etik kepada Teradu V,” ungkap Ida dilansir website resmi DKPP.

Sementara itu, sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husein diberikan terkait pernyataannya yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulteng yang akan direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati tahun 2020.

Hal ini pun diakui sendiri oleh Ruslan saat diperiksa DKPP dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, 14 Oktober 2020.

“Tindakan Teradu VI menyampaikan data dan informasi bahwa ada dua Kepala Daerah yang akan direkomendasikan tidak memenuhi syarat jika mencalonkan diri, merupakan bentuk pernyataan dini terhadap suatu data dan informasi yang masih bergerak dalam proses tahapan pemilihan atau belum final,” ungkap Ida dalam persidangan.[]

Berita terkait
Hari Ini DKPP Periksa 8 Penyelenggara Pilkada Bukittinggi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Pilkada Bukittinggi.
Kalahkan KPU, Herwin - Mustar Labolo Bisa Ikut Pilkada Banggai
Pasangan Bupati Petahana Banggai Sulawesi Tengah, Herwin Yatim-Mustar Labolo memenangkan gugatan atas diskualifikasi yang dilakukan oleh KPU.
Pasha Ungu Gagal Maju di Pilkada Sulteng 2020
Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Said alias Pasha dinyatakan gagal maju dalam Pilkada 2020 sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).