5 Kebijakan Pemkab Bantul Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemkab Bantul mengeluarkan surat edaran yang berisi lima kebijakan perihal libur Natal dan Tahun Baru. Termasuk di dalam gelaran Pilkades serentak.
Sekda Bantul Helmi Jamharis beserta jajaran saat memberikan keterngan pers mengenai persiapan libur Nataru. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan persiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mengenai persiapan tersebut Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang ditunjukkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), panewu, lurah, dan seluruh pengelola objek wisata terkait kebijakan selama musim libur Nataru.

Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat perkembangan Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir. Menurut data hingga 20 Desember 2020 masih terdapat sebanyak 493 orang yang dalam perawatan.

Baca Juga:

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam surat edaran tersebut terdapat lima kebijakan dalam menyambut musim libur Nataru. “Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bantul mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan dalam menyambut musim Nataru,” katanya Senin, 21 Desember 2020.

Pertama, Pemkab Bantul melarang kepada semua kelompok masyarakat untuk mengadakan perayaan Nataru terhitung sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kedua, melarang kepada gugus tugas di setiap tingkat kabupaten, kapanewon, maupun kelurahan mengeluarkan rekomendasi jika warga berkeinginan menyelenggarakan kegiatan perayaan.

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bantul mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan dalam menyambut musim Nataru.

Ketiga, objek wisata yang ada di kabupaten Bantul, baik yang dikelola oleh pemkab, pemerintah desa, maupun kelompok masyarakat operasionalnya dibatasi yakni hanya mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB. Keempat, bagi pelaku perjalanan yang akan melakukan kunjungan ke Bantul harus disertai dengan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dan dari hasil rapid, Antigen maupun PCR Swab.

Kelima, terkait penyelenggaraan pemilihan lurah. Pada saat akan menyelenggarakan pemilihan lurah desa pada 27 Desember 2020 harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 ini juga meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Penerapan PHBS ini diharapkan dapat mengendalikan Covid-19. “Masyarakat harus selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ungkapnya.

Baca Juga:

Menurut dia, hotel-hotel juga sudah melaksanakan kebijakan yang sama, bagi wisatawan yang datang dari kabupaten di luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus dibekali atau membawa dokumen hasil rapid Antigen atau PCR Swab.

"Ini bukan kebijakan lokal kabupaten Bantul, tetapi kebijakan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga wisatawan dari manapun yang masuk wilayah DIY ini baik ke Bantul, Kulon Progo, Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta harus menerapkan kebijakan tersebut," ujar Helmi. []

Berita terkait
Sri Sultan HB X Tutup Hotel Jika Tamu Positif Corona
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan akan menutup hotel di Yogyakarta jika ada tamu menginap positif Covid-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Malam Tahun Baru Sejumlah Destinasi Wisata Bantul Ditutup
Pemkab Bantul menyamabut wisatawan menikmati liburan Nataru. Namun, rencananya pada malam tahun baru sejumlah destinasi wisata akan ditutup.
Daftar RS dan Lab yang Melayani Rapid Test Antigen di DIY
Bepergian sekarang ini ada persyaratan wajib surat bebas Covid-19 Rapid Test Antingen. Berikut daftar RS dan lab di DIY yang buka layanan tersebut.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.