5 Jenis Investasi Syariah yang Disetujui MUI

lam investasi syariah, dikenal dengan sistem bagi hasil atau nisbah. Hal ini bertujuan agar perusahaan dan nasabah dapat saling memahami risiko.
Ilustrasi investasi syariah (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Investasi merupakan kegiatan yang sangat menguntungkan bila dilakukan dengan benar. Instrumen atau pilihan investasi sekarang ini juga sudah cukup banyak, bahkan kamu sudah bisa berinvestasi secara hanya dengan uang Rp100.000 saja.

Namun ternyata, tidak hanya bank yang terdapat syariah, investasi juga. Jika kamu merasa ragu akan kehalalan investasi tersebut, kamu bisa memilih investasi syariah. Dengan investasi syariah, kamu akan berinvestasi dengan prinsip Islam.

Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga dan diatur oleh pihak pertama. Dalam investasi syariah, dikenal dengan sistem bagi hasil atau nisbah. Hal ini bertujuan agar perusahaan dan nasabah dapat saling memahami risiko yang ditanggung oleh kedua belah pihak.


1. Properti

Pilihan investasi properti tampaknya digemari bagi kamu yang minat berinvestasi syariah. Instrumen ini tidak perlu mempertimbangkan riba dan bunga lainnya. Kamu bisa membeli properti secara tunai atau KPR berbasis syariah. Harga properti setiap tahunnya juga cenderung meningkat dan memberikan keuntungan.


2. Emas

Investasi ini cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kamu tinggal membeli emas pada toko emas resmi seperti Antam atau pegadaian. Bahkan MUI juga sudah mengeluarkan fatwa terkait jual beli emas secara kredit yang masuk ke dalam kategori mubah atau diperbolehkan.


3. Deposito Bagi Hasil

Berbeda dengan konvensional, deposito syariah persentase keuntungannya berdasarkan pada bagi hasil yang telah disesuaikan dengan keuntungan bersih pengelolaan dana. Sedangkan deposito konvensional, persentase keuntungan didasarkan pada bunga yang sudah ditetapkan.


4. Reksa Dana Syariah

Pilihan lain untuk berinvestasi secara syariah adalah reksa dana syariah. Dalam reksa dana syariah, modal yang ditanamkan akan dikelola secara produktif dan transparan dengan mengedepankan sistem syariah.


5. Surat Berharga Syariah Negara (SBBN)

Terakhir adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBBN). Seperti halnya reksa dana syariah, pengelolaan dan penyerahan data juga dilakukan secara transparan. SSBN sendiri merupakan obligasi atau surat utang yang diatur dengan sistem syariah sehingga surat yang diperjualbelikan tidak berasal dari produk jual beli haram.

Itulah tadi 5 pilihan investasi yang bisa kamu jadikan pertimbangan bila ingin berinvestasi syariah. Meskipun menggiurkan, kamu juga harus mempelajari isntrumen investasi tersebut agar memberikan keuntungan yang maksimal.[]


(Rafi Fairuz)

Baca Juga:

Berita terkait
Ciri-ciri Investasi Bodong yang Harus Kamu Ketahui
Agar tidak salah memilih, pelajari dulu, pahamilah segala risikonya, dan pilihlah yang legal.
Inilah 20 Istilah Investasi yang Perlu Diketahui Investor Pemula
Banyak istilah-istilah Invetasi yang masih terdengar asing bagi Anda yang baru mau terjun ke dunia Investasi.
Ingin Ekonomi Negara Maju? Yuk Segera Investasi
Saat ini investasi adalah istilah yang dijadikan mantra untuk segala yang berbau ekonomi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.