5 Fakta Vonis Siskaeee yang Jadi Terdakwa atas Kasus Pornograf

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo pada Kamis, 28 April 2022 telah menjatuhkan vonis untuk Fransiska Candra atau Siskaeee.
Fakta Vonis Siskaee yang menjadi terdakwa atas kasus pornografi (Foto: Tagar/Kumpalan)

TAGAR.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo pada Kamis, 28 April 2022 telah menjatuhkan vonis untuk Fransiska Candra alias Siskaeee, terdakwa kasus pornografi yang beberapa waktu lalu ditangkap pihak kepolisian.

Berikut lima fakta terkait vonis Siskaeee yang menjadi terdakwa atas kasus pornografi.


1. Vonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Siskaeee dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.


2. Sidang Dilakukan secara Daring dan Luring

Sidang pembacaan putusan vonis dilakukan secara luring dan daring di PN Wates yang dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).Sementara itu, terdakwa Siskaeee hadir melalui daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.


3. Pasal-pasal Terkait Perbuatan Siskaeee

Disampaikan Hakim Ketua Ayun Kristiyanto jika majelis hakim menyebut perbuatan yang pernah dilakukan Siskaeee memang memenuhi dakwaan pertama dari tiga pasal alternatif yang telah dituntut JPU sebelumnya.

Dakwaan pertama yang dilayangkan ini adalah pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


4. Ada Pertimbangan dari Pihak Pengadilan

Ayun Kristiyanto juga menyampaikan bahwa sebelum menentukan pidana kepada Siskaeee, ada beberapa pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.

Keadaan yang memberatkan perbuatan Siskaeee karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Lalu, terdakwa juga sudah menikmati hasil dari perbuatan tersebut, dimana memperoleh keuntungan dari mengunggah konten-konten pornografi pada situs OnlyFans.

Sementara hal yang meringankan, Siskaeee belum pernah dihukum dan mau mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


5. Awal Penangkapan Siskaeee

Sebagai informasi, Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Disusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Video ini diduga diunggah oleh Siskaeee sendiri pada 23 November 2021 lalu, yang kemudian menjadi viral di berbagai media sosial.

Setelah itu, polisi bergerak cepat dan menangkap Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Satu hari setelahnya, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

( Iskandar Isnan )

Berita terkait
Polri Tindak Lanjuti Produksi Konten Pornografi Dea OnlyFans
Pemanggilan para penikmat konten porno akan menjadi shock terapy tepat untuk menghentikan bisnis pornografi di Indonesia.
Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans, Marshel Hanya Ingin Bantu Ekonomi
Dea sempat ingin bunuh diri karena kesulitan ekonomi.
Tebak-tebakan Nama Komedian Inisial M di Kasus Pornografi
Polisi mengungkap komedian berinisial M sebagai pembeli konten porno Dea OnlyFans. Netizen pun jadi main tebak-tebakan nama.